klivetvindonesia.com Sanggau – Diduga PT. SPM (Satria Pratama Mandiri) yang beroperasi di dusun tanjung priok desa inggis Kecamatan Mukok Kabupaten sanggau langgar zona tutorial kerja, dan ada upaya membungkam para awak media yang investigasi.
Sangat patut diduga bahwa PT SPM ada melanggar zona tutorial atau aturan yang mana diketahui dari berbagai sumber bahwa penambang hanya boleh berjarak 25 meter dari permukaan bibir pantai, namun fakta dilapangan bahwa para penambang malah menghantam bibir pantai, tidak hanya menghantam bibir pantai menurut keterangan warga disekitar bahwa sudah sampai melongsor sejumlah pokok sawit milik warga.
Tidak hanya merugikan masyarakat secara material, namun PT SPM tampaknya juga jelas terkait dana CSR terhadap masyarakat disekitar lingkungan dusun Tanjung Priok, desa ingis ini, hal ini disampaikan masyarakat kepada wartawan kopatas ini langsung saat melakukan investasi yang pada Selasa 14 mei 2024.
Mendengar keluh kesah masyarakat wartawan ini mencoba menkonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pak Novi selaku salah satu yang bertanggung jawab di PT SPM tersebut.
Saat Antonius wartawan Kopatas mempertanyakan terkait pekerja menghantam bibir pantai lagi kah pak dan Soal sawit warga ada yang longsor.

Pak Novi menjawab lagi melalui pesan WhatsApp,, Gk bg, Sy di pontianak bg lg ngurus istri masuk rs, Abang sama siapa di inggis, Blm sempat sy bertemu dengan abang, Boleh kah sy minta rek abang, Untuk buat minyak abang
Anehnya dengan entengnya pak Novi meminta nomor rekening wartawan. Ini apakah upaya penyogokan agar media ini tidak bersuara atau upaya lainnya.
Saat wartawan ini melakukan konfirmasi terkait berita akan tayang sebagai etika jurnalis.
Lagi-lagi Novi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan hal mengejutkan,, Abang ni sy tanya no rekening karna abang bilang datang ke inggis sy mau ganti uang minyak, Bukan mau menyogok abang, Tolong abang ralat rilis berita abang tu, Jgn lah seperti itu bg, Sy menghargai abang ke lokasi, Gk ada maksud sy mengintimidasi abang atau menyogok abang, Tambahnya.
Sampai saat ini awak media masih berupaya untuk meminta keterangan kepada pihak KTT Tambang terkait aturan pertambangan emas di sungai kapuas.
Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat menyikapi hasil investigasi rekan rekan jurnalis terhadap PT. SPM yang diduga kerja di luar kawasan izin yang dikantongi.
Syafarahman mengatakan kepada awak media via WhatsApp kita sudah menelusuri izin yang dikantongi nya, terkait izin sudah memenuhi syarat dan ketentuan dari kementerian. Namun diduga timbul permasalahan adalah area kerja yang diduga bukan area yang di ajukan.
Kita berharap Polres segera membuka tabir agar tidak ada fitnah dalam pemberitaan yang di lakukan oleh rekan rekan media, apalagi ada indikasi ingin memberi uang kepada kepada rekan rekan jurnalis ini yang menjadi pertanyaan apa maksud dari pihak perusahaan meminta nomor rekening para jurnalis, apakah ada niatan untuk menyuap atau apa ini harus di bongkar baik motif dan tujuan nya apa, apakah ada hal hal yang ingin ditutup tutupi dari media. Tutup nya





