MAKASSAR- KLTV INDONESIA-klivetvindonesia.com-Di tengah kondisi ekonomi yang dirasakan semakin berat,Korupsi Di beritakan Makin Menjadi, daya beli masyarakat yang melemah, serta persaingan usaha akibat maraknya belanja daring.
sejumlah pelaku usaha di Kota Makassar mengeluhkan beban biaya yang dinilai semakin menghimpit. Kali ini, sorotan tertuju pada persoalan pajak reklame dan Spanduk Nama toko, setelah seorang pedagang mengaku di datangi Petugas dan menyerahkan surat panggilan dan lembaran data pajak reklame terkait pendaftaran pajak daerah Serta Menyampaikan Nilai nominal pajak untuk Pajak reklame /Spanduk Tokonya.
Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha kecil: apakah penerapan aturan pajak terhadap papan nama tempat usaha telah disosialisasikan secara jelas dan dipahami oleh masyarakat?
Salah seorang pedagang di Makassar, Asraat mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku baru merintis usaha dan masih berjuang mengembangkan bisnisnya dengan modal yang sebagian diperoleh melalui pinjaman bank.
“Saya baru mendirikan usaha, belum banyak hasilnya. Kami meminjam uang bank untuk meningkatkan usaha. Kami memasang nama toko, tetapi justru menghadapi aturan pemerintah yang kami rasakan memberatkan rakyat,” ungkapnya saat ditemui di tempat usahanya.
Ia berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi pelaku usaha kecil yang tengah berjuang mempertahankan bisnis di tengah tekanan ekonomi.
“Saya sudah mengerti. Kita tunggu saja waktunya. Kalau pemerintah mencari kita, kita perlihatkan bagaimana rasanya ketika rakyat merasa dibohongi,” tuturnya dengan nada kecewa.
Keluhan serupa disampaikan seorang pengusaha laundry. Ia mempertanyakan besaran biaya yang menurut pengakuannya mencapai Rp1.200.000 untuk papan nama usaha di rukonya.
“Penghasilan kami masih pas pasan untuk makan anak dan istri dan gaji karyawan.kadang perhari hanya 1 pelanggan yang datang, Masa hanya memasang spanduk nama Stand, kami disuruh membayar pajak Rp1.200.000 untuk ruko?” keluhnya.
Seorang pedagang barang campuran juga menyampaikan keberatan serupa. Menurutnya, pelaku usaha kecil harus bekerja keras setiap hari untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan menjaga usahanya tetap berjalan.
Surat Panggilan Bapenda Jadi Sorotan
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya surat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar bernomor 800.3.1.11/1279/BAPENDA-02/X/2026, tertanggal 16 Oktober 2026, mengenai panggilan untuk pendaftaran pajak daerah.
Dalam surat tersebut, penerima panggilan dijadwalkan hadir pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 10.00 WITA, di Ruang Bidang Pendaftaran dan Pendapatan Pajak, Gedung Bapenda Kota Makassar.
Surat itu merujuk pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 dan mencantumkan sejumlah jenis pajak daerah, termasuk pajak reklame.
Meski demikian, surat panggilan pendaftaran pajak tidak otomatis berarti setiap papan nama usaha dikenai pajak dengan besaran yang sama. Penentuan kewajiban harus mengacu pada klasifikasi objek, karakteristik media, ukuran, lokasi, serta ketentuan peraturan yang berlaku.Pemerintah Diharapkan Membuka Penjelasan.Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Namun, penerapannya perlu dibarengi sosialisasi yang mudah dipahami, transparansi perhitungan, serta pelayanan yang memberikan kepastian kepada wajib pajak.
Pemerintah daerah juga diharapkan menjelaskan perbedaan antara papan nama sebagai identitas tempat usaha dan media reklame komersial sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pelaku UMKM tidak kebingungan dalam memahami kewajibannya.
Di tengah tekanan ekonomi, dialog antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi penting. Penegakan peraturan harus berjalan sesuai hukum, tetapi aspirasi masyarakat juga perlu didengar agar kebijakan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi Bapenda Kota Makassar mengenai keluhan para pedagang dan dasar perhitungan nominal Rp1.200.000 yang disebutkan Sejumlah pengusaha masih perlu dikonfirmasi.
Kini publik menanti penjelasan: bagaimana ketentuan pajak reklame diterapkan terhadap papan nama usaha, dan sejauh mana sosialisasi dilakukan kepada pelaku usaha kecil?
Redaksi membuka ruang hak jawab serta hak koreksi bagi pihak atau instansi terkait maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kejelasan aturan, transparansi perhitungan, dan komunikasi yang terbuka menjadi kunci agar kewajiban perpajakan dapat dipahami masyarakat tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha kecil.
*TIM*
Iklan Terbaru
iklan 1
iklan 2

DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA






