SULSEL – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com– MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Maros Tahun 2026 di Baruga A Kantor Bupati Maros, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antarinstansi untuk memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Kabupaten Maros berjalan efektif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rapat secara resmi dibuka oleh Bupati Maros, Dr. H. A. S. Chaidir Syam, S.IP., M.H., didampingi jajaran Kantor Imigrasi Sulawesi Selatan serta unsur TIMPORA yang terdiri dari berbagai instansi terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Chaidir Syam menegaskan bahwa keberadaan orang asing di Kabupaten Maros harus menjadi perhatian bersama melalui kerja sama lintas sektor.
”Rapat TIMPORA ini merupakan langkah yang sangat baik. Pemerintah Kabupaten Maros membutuhkan sinergi dengan seluruh anggota TIMPORA agar keberadaan orang asing dapat terdata dengan baik sehingga situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga,” ujar Chaidir Syam.
Ia menambahkan, pendataan yang akurat akan memudahkan pemerintah dalam mengetahui keberadaan, aktivitas, serta memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Kabupaten Maros mematuhi aturan yang berlaku.
Sementara itu, Erwin Hendrawinta, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, menjelaskan bahwa pembentukan dan pelaksanaan TIMPORA di setiap kabupaten bertujuan memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, dan sinergi antaranggota dalam melakukan pengawasan orang asing.
Menurutnya, dalam waktu dekat TIMPORA juga akan melaksanakan operasi gabungan bersama instansi terkait. Namun, lokasi dan sasaran operasi belum dapat dipublikasikan karena merupakan bagian dari strategi pelaksanaan pengawasan.
”Tujuan utama kegiatan ini adalah membangun koordinasi, sharing informasi, serta sinergi antaranggota TIMPORA untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran hukum lainnya,” jelas Erwin.
Ia juga mengajak seluruh unsur pemerintah dan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan orang asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
Keberadaan TIMPORA merupakan amanat dalam sistem pengawasan orang asing yang melibatkan berbagai instansi, seperti Imigrasi, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait. Pengawasan dilakukan tidak hanya untuk menjaga keamanan wilayah, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi warga negara asing yang melakukan kegiatan secara sah di Indonesia.
Dengan penguatan koordinasi melalui TIMPORA, diharapkan pengawasan orang asing di Kabupaten Maros semakin efektif, profesional, dan mampu mendukung terciptanya iklim investasi, pariwisata, serta keamanan daerah yang kondusif.
Penulis: Ikbal Nakku
Editor: Redaksi KLTV Indonesia
Iklan Terbaru
iklan 1
iklan 2

DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA






