KOLAKA UTARA, KLTV INDONESIA-klivetvindonesia.com- Kasus dugaan penganiayaan terhadap M. Nawir Ndepa di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya menjadi perhatian publik dan insan pers, kini dikabarkan berujung pada perdamaian melalui mekanisme adat antara pihak korban dan pihak yang dilaporkan.
Perdamaian tentu merupakan pilihan para pihak yang patut dihormati sepanjang dilakukan secara sukarela dan sesuai ketentuan yang berlaku.Namun, di balik kata “damai”, sejumlah pertanyaan justru kembali bermunculan.
Benarkah persoalan telah selesai hanya karena perdamaian? Atau masih ada bagian penting yang perlu dijelaskan kepada publik? Sebelumnya, M. Nawir Ndepa diberitakan mengaku sebagai wartawan dan menggunakan identitas pers dari media Warta Global.
Sejumlah pemberitaan menyebut dirinya mengalami dugaan kekerasan ketika sedang menjalankan aktivitas jurnalistik di wilayah Kecamatan Batu Putih.
Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian dari sejumlah media dan insan pers di berbagai daerah.
Kini, setelah muncul kabar mengenai perdamaian, perhatian bergeser pada sejumlah persoalan mendasar, mulai dari kronologi peristiwa, posisi profesional yang bersangkutan, status perusahaan pers tempatnya bekerja, hingga pertanyaan apakah pada saat kejadian benar-benar sedang berlangsung aktivitas jurnalistik.Bukan Soal Menolak Perdamaian, Tetapi Soal Kejelasan.
Persoalannya bukan pada perdamaian.Hak para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan maupun melalui mekanisme adat tetap harus dihormati. Namun, ketika suatu perkara sebelumnya telah diberitakan sebagai dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai duduk perkara secara utuh.Termasuk mengenai status profesional wartawan yang bersangkutan dan perusahaan pers yang disebut sebagai tempatnya bekerja.
Pertanyaan tersebut penting agar tidak muncul kesimpulan sepihak yang justru dapat merugikan korban, pihak yang dilaporkan maupun profesi wartawan secara keseluruhan.
Jika benar terdapat aktivitas jurnalistik, maka peristiwa tersebut juga perlu dilihat dalam perspektif kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Sebaliknya, apabila terdapat persoalan mengenai status kewartawanan maupun perusahaan pers, hal tersebut juga perlu diklarifikasi melalui mekanisme dan lembaga yang berwenang.
Andi Tenri Olle: Damai Patut Dihormati, Tetapi Fakta Jangan Berhenti di Meja Perdamaian.Redaktur Wilayah Sulawesi, Andi Tenri Olle, menilai perdamaian dalam sebuah perkara patut dihormati sepanjang dilakukan secara sukarela. Namun, menurutnya,perdamaian tidak semestinya membuat fakta mengenai peristiwa yang sebelumnya menjadi perhatian publik berhenti untuk dijelaskan.
Menurut Andi, apabila sebuah perkara telah dikaitkan dengan dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, maka publik memiliki kepentingan untuk mengetahui konteks peristiwa berdasarkan fakta dan bukti. “Perdamaian tentu patut dihormati. Tetapi ketika sebuah peristiwa sudah menyangkut dugaan kekerasan terhadap wartawan dan sebelumnya diberitakan berkaitan dengan tugas jurnalistik, publik tentu membutuhkan kejelasan. Apa yang sebenarnya terjadi, dalam konteks apa peristiwa itu terjadi, dan apakah benar terdapat aktivitas jurnalistik pada saat kejadian, semuanya harus dijelaskan berdasarkan fakta,” ujar Andi.
Ia menekankan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan penganiayaan, maka unsur pidananya harus diperiksa berdasarkan bukti dan proses hukum.
Sementara jika terdapat dugaan penghalangan kerja jurnalistik, penerapan ketentuan UU Pers juga harus melihat apakah unsur-unsurnya terpenuhi. “Kita jangan terburu-buru menyimpulkan. Kalau memang ada unsur penganiayaan, tentu harus dilihat
berdasarkan bukti dan proses hukum. Kalau ada dugaan penghalangan kerja jurnalistik, unsur-unsurnya juga harus diperiksa sesuai UU Pers. Begitu pula jika ada persoalan mengenai status kewartawanan atau perusahaan pers, mekanisme klarifikasi melalui lembaga yang berwenang harus ditempuh,” katanya.
Andi juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap wartawan harus berjalan bersamaan dengan profesionalisme dalam menjalankan pekerjaan jurnalistik.
“Pers harus dilindungi ketika menjalankan tugasnya, tetapi pers juga harus profesional. Dua hal ini tidak boleh dipertentangkan. Perlindungan terhadap wartawan bukan berarti seseorang kebal dari proses hukum, dan proses hukum juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kemerdekaan pers,” tegasnya.
Ia berharap kasus Batu Putih dapat menjadi momentum untuk memperjelas batas antara perdamaian, pertanggungjawaban hukum, profesionalisme wartawan dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
“Jangan sampai kasus ini selesai secara damai di satu sisi, tetapi meninggalkan tanda tanya besar di sisi lain. Publik membutuhkan informasi yang terang, bukan spekulasi. Yang harus dijaga bukan hanya kepentingan para pihak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap profesi pers,” pungkas Andi. UU Pers Bukan Sekadar Pajangan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dewan Pers pada 2026 juga beberapa kali menegaskan bahwa penghalangan kerja jurnalistik bertentangan dengan UU Pers. Dalam pernyataan 15 Juli 2026, Dewan Pers mengingatkan bahwa upaya menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pernyataan lainnya pada Agustus 2026, Dewan Pers menyebut intimidasi terhadap wartawan yang menyebabkan mereka tidak dapat melanjutkan peliputan dapat dikategorikan sebagai penghalang-halangan kerja jurnalistik dan dapat dikenakan Pasal 18 ayat (1) UU Pers apabila unsur hukumnya terpenuhi. Namun demikian, dugaan penganiayaan terhadap wartawan tidak otomatis berarti pelaku dijerat Pasal 18 UU Pers.
Penganiayaan merupakan persoalan pidana tersendiri. Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers berkaitan dengan tindakan melawan hukum yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Karena itu, penerapan ketentuan hukum harus didasarkan pada kronologi, bukti, unsur pidana dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum, bukan sekadar pemberitaan atau asumsi.Status Wartawan Juga Perlu Dijelaskan
Pertanyaan berikutnya adalah mengenai status profesional M. Nawir Ndepa serta perusahaan pers yang disebut sebagai tempatnya bekerja.Persoalan ini penting bukan untuk menghakimi atau mendiskreditkan seseorang, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh pihak memperoleh posisi yang jelas.
Dewan Pers sendiri dalam sejumlah pernyataannya menekankan bahwa wartawan harus bekerja secara profesional dan mematuhi UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Pada saat yang sama, masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dewan Pers +1 Dengan demikian, perlindungan terhadap wartawan dan kewajiban wartawan untuk profesional merupakan dua hal yang berjalan bersamaan.
Damai Boleh, Tetapi Jangan Menghilangkan Pertanyaan
Perdamaian bukan berarti publik kehilangan hak untuk memahami duduk perkara.Pertanyaan yang kini muncul antara lain:
Apa sebenarnya yang terjadi di Batu Putih? Dalam konteks apa peristiwa itu terjadi? Apakah saat kejadian M. Nawir sedang menjalankan aktivitas jurnalistik? Apakah terdapat tindakan kekerasan? Apakah ada tindakan yang menghambat kerja jurnalistik? Dan bagaimana proses perdamaian tersebut berlangsung?
Semua pertanyaan itu seharusnya dijawab berdasarkan fakta.
Jika perdamaian memang dilakukan secara sukarela, keputusan tersebut tentu patut dihormati. Namun, bagi dunia pers, persoalan perlindungan wartawan tetap penting untuk mendapatkan kejelasan.Jangan sampai sebuah perkara berakhir dengan kata “damai”, tetapi menyisakan tanda tanya mengenai perlindungan terhadap wartawan, profesionalisme pers dan penegakan UU Pers.
Kasus Batu Putih akhirnya bukan hanya tentang siapa berdamai dengan siapa.
Ada pertanyaan yang jauh lebih besar:
Ketika seseorang mengaku sedang menjalankan tugas jurnalistik, sejauh mana kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik benar-benar dijamin?
Dan dari Batu Putih, pertanyaan itu kini kembali bergema:
Sudahkah kasus ini benar-benar selesai, atau justru baru memasuki babak pertanyaan berikutnya?
Iklan Terbaru
iklan 1
iklan 2

DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA






