Anak Kandung Nekat Curi Emas Orang Tua, Residivis Kembali Diamankan Polsek Manggala

Oplus_16908288
Deskripsi gambar untuk SEO DEWAN PENGURUS PUSAT LASKAR 99 BAWAKARAENG Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ibu Aliyah Mustika Ilham Wakil Wali Kota Makassar yang ke-57 Tahun -30 Maret 2026-

Klivetvindonesia.com  Makassar – Unit Resmob Polsek Manggala berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian perhiasan emas dengan nilai kerugian mencapai Rp75 juta. Ironisnya, pelaku yang diamankan ternyata merupakan anak kandung dari korban sendiri.

 

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat korban tertanggal 3 Juni 2026 yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial ARP.

 

Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’longan, SH., MH., M.Si melalui Kanit Reskrim AKP Andi Ilham, SH., MH menjelaskan, pelaku berinisial WJR (31), warga Komplek Pemda, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, berhasil diamankan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di wilayah Jalan AMD Perumnas Antang

 

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas yang sebelumnya disimpan di dalam dompet dan diletakkan di atas lemari ruang keluarga. Adapun barang yang hilang berupa satu cincin emas 10 gram, satu kalung emas 10 gram, serta dua gelang emas masing-masing seberat 5 gram dengan total berat sekitar 30 gram.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polsek Manggala melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan WJR tanpa perlawanan.

 

Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengungkapkan telah mengambil emas milik orang tuanya secara bertahap sejak bulan Mei 2026.

 

Menurut pengakuan pelaku, dua gelang emas lebih dahulu diambil. Salah satunya dijual di wilayah Somba Opu seharga Rp7 juta, sedangkan gelang lainnya diserahkan kepada seseorang bernama Baso dengan imbalan uang sebesar Rp2,5 juta. Pelaku juga mengaku menjual satu cincin emas 10 gram di wilayah Somba Opu dengan harga Rp15 juta.

 

Tak berhenti sampai di situ, pelaku kembali mengambil satu kalung emas 10 gram milik orang tuanya dan menggadaikannya di salah satu pegadaian di wilayah Perumnas Antang dengan nilai gadai sebesar Rp13.935.000.

 

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditahan di Polsek Manggala dalam kasus serupa.

 

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan upaya pencarian barang bukti yang telah dijual maupun digadaikan oleh pelaku. Sementara itu, pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Polsek Manggala mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan barang berharga serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Informasi: bukan lagi bagian dari KLTV PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
Deskripsi gambar untuk SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *