BELOPA LUWU KLTV Indonesia.com, -Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (DPD APKAN RI) Kabupaten Luwu secara resmi melayangkan surat laporan pengaduan kepada Kapolres Luwu. Laporan tersebut terkait adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang kian meresahkan di wilayah Kecamatan Bajo Barat.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respon cepat organisasi terhadap keluhan masyarakat dan hasil temuan lapangan. Fokus utama laporan berada di sekitar Desa Tumbu Barak, di mana aktivitas pengerukan material berskala besar terdeteksi oleh tim investigasi APKAN RI.
Hal tersebut di sampaikan Ketua DPD APKAN RI Kabupaten Luwu Kiswanuddin Andi Sagena, SE saat di konfirmasi melalui ponselnya, Sabtu 8 Mei 2026. 
Kiswanuddin menegaskan bahwa surat yang dikirimkan bertujuan untuk meminta pihak kepolisian segera turun tangan. Hal ini didasari atas adanya indikasi kuat bahwa aktivitas tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.
Berdasarkan hasil pemantauan intensif di lokasi, ditemukan adanya pengerukan tanah dan material yang masif. APKAN RI menilai bahwa operasional di lapangan dilakukan secara serampangan tanpa mempertimbangkan kaidah lingkungan hidup yang seharusnya menjadi syarat mutlak pertambangan, ungkap Kiswanuddin Andi Sagena, SE
Organisasi ini juga telah mengumpulkan sejumlah dokumentasi otentik yang memperlihatkan dampak nyata dari pengerukan tersebut. Bukti-bukti inilah yang kemudian dilampirkan dalam surat resmi agar menjadi pertimbangan awal bagi penyidik Kepolisian Resort Luwu, terang Kiswanuddin
Dalam naskah laporannya, Ketua APKAN RI Kab Luwu Kiswanuddin Andi Sagena, SE memaparkan lima potensi kerugian besar akibat tambang tersebut. Salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah kerusakan lingkungan serta hancurnya lahan pertanian yang menjadi sumber mata pencaharian utama warga setempat.
Selain itu, kata aktivitas ini mengatakan bahwa pengerukan ini diduga kuat menjadi penyebab pendangkalan dan pencemaran aliran sungai di sekitar lokasi. Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan akan memutus akses air bersih dan merusak ekosistem perairan sungai yang ada di Bajo Barat, terang Kiswanuddin Andi Sagena
Ancaman bencana alam seperti banjir dan tanah longsor juga menjadi sorotan utama dalam laporan tersebut. APKAN RI menekankan bahwa lokasi pertambangan yang tidak tertata berisiko tinggi membahayakan keselamatan warga, terutama saat memasuki musim penghujan, ungkap Kiswanuddin Andi Sagena
Dari sisi ekonomi, kata Ketua APKAN RI Kiswanuddin Andi Sagena menyoroti potensi kerugian negara yang tidak sedikit akibat pengambilan material tanpa izin. Dugaan praktik pertambangan tanpa pajak dan royalti ini dianggap sangat mencederai rasa keadilan bagi pembangunan daerah.
Lanjut. Kiswanuddin mengatakan, ia juga menyampaikan bahwa gangguan terhadap keselamatan dan kenyamanan warga sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Suara bising dan mobilitas alat berat telah mengganggu aktivitas harian masyarakat di pemukiman sekitar Desa Tumbu Barak.
Sehubungan dengan temuan itu, APKAN RI meminta Kapolres Luwu untuk segera melakukan investigasi dan pengecekan langsung ke titik koordinat yang dilaporkan. Langkah ini dinilai mendesak untuk memastikan fakta di lapangan sesuai dengan laporan masyarakat, tegas Kiswanuddin Andi Sagena,
Pihak APKAN RI juga mendesak kepolisian untuk memeriksa seluruh legalitas dan dokumen perizinan dari pihak pengelola tambang. Mereka berharap tidak ada pihak yang kebal hukum jika terbukti melanggar aturan perundang-undangan pertambangan yang berlaku.
Penegasan untuk menghentikan sementara aktivitas tambang juga tertuang dalam poin laporan tersebut. Hal ini dianggap perlu dilakukan guna mencegah kerusakan lingkungan yang jauh lebih parah sebelum proses hukum mencapai titik terang.
Sebagai penutup, kata Kiswanuddin Andi Sagena, laporan ini disebut sebagai wujud nyata kepedulian APKAN RI terhadap penegakan hukum dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Luwu. Mereka berharap kepolisian bertindak tegas demi menjaga marwah hukum dan keselamatan masyarakat banyak, kunci Kiswanuddin Andi Sagena.. (tim-sal).
iklan 1
iklan 2
iklan 3






