PONTIANAK – Menanggapi pemberitaan yang beredar dengan narasi adanya dugaan “penyanderaan” terhadap wartawan saat melakukan pengambilan foto dan video aktivitas di SPBU Wahidin Pontianak, perlu ditegaskan bahwa informasi tersebut harus disikapi secara objektif, berimbang, dan tidak menggiring opini publik tanpa dasar fakta yang utuh.
Istilah “penyanderaan” maupun “penyekapan” merupakan tuduhan serius yang memiliki konsekuensi hukum dan tidak dapat digunakan secara sembarangan tanpa adanya bukti kuat serta hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pihak di lapangan, tidak terdapat tindakan penyekapan ataupun penahanan secara melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut. Situasi yang terjadi disebut hanya berupa upaya klarifikasi dan komunikasi di lokasi terkait aktivitas pengambilan gambar di area SPBU.
Pemberitaan yang menggunakan diksi provokatif tanpa verifikasi menyeluruh dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan publik, merusak nama baik pihak tertentu, serta berpotensi melanggar prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers.
Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun demikian, dalam menjalankan tugas jurnalistik, setiap insan pers juga wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, akurasi informasi, keberimbangan, serta tidak membuat kesimpulan sepihak yang belum terbukti secara hukum.
Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, maka mekanisme yang tepat adalah melaporkannya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan, bukan membangun opini publik dengan narasi yang belum teruji kebenarannya.
Masyarakat diharapkan tetap bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar dan tidak mudah terprovokasi oleh judul maupun narasi yang belum memiliki kepastian hukum. Semua pihak juga diminta menghormati proses klarifikasi dan mengedepankan profesionalisme serta etika jurnalistik demi menjaga marwah pers yang independen dan bertanggung jawab.
Syafarahman, C.IJ., C.PW., C.PS., C.ILJ kepada awak media mengatakan sangat disayangkan jika berita itu adalah hoax, dan terkesan ingin menyudutkan sepihak, apakah benar kejadian penyekapan atau penyandraan itu, secara logika hukum penyekapan itu berarti upaya untuk menyembunyikan seseorang ditempat sepi dan mempunyai suatu motif tertentu.
Jika diwarung kopi ada penyekapan sangat terasa aneh, jangan karna sakit hati lalu mendramatisir sebuah narasi yang terkesan hoax, dan jika benar adanya penyekapan kami berharap ada proses hukum yang sesuai aturan dan pasal pasal yang ada.
Seorang wartawan atau jurnalis itu jangan beropini apalagi opini negatif dan propokatif tutupnya
Klarifikasi Tegas Terkait Tuduhan Penyanderaan Wartawan di SPBU Wahidin Pontianak
iklan 1
iklan 2
iklan 3






