Dugaan Jaringan Rokok Helium Ilegal di Kalbar: Sorotan Tajam pada Lemahnya Pengawasan Kepabeanan

Deskripsi gambar untuk SEO DEWAN PENGURUS PUSAT LASKAR 99 BAWAKARAENG Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ibu Aliyah Mustika Ilham Wakil Wali Kota Makassar yang ke-57 Tahun -30 Maret 2026-

Klivetvindonesia.com.Pontianak, Kalimantan Barat,4 Mei 2026 Peredaran rokok merek Helium tanpa pita cukai di Kalimantan Barat kian ekspansif. Produk yang diduga berasal dari Pulau Jawa itu kini mudah ditemui di kios, ruko, hingga warung-warung kecil di Pontianak dan beberapa kabupaten lain. Fenomena ini memicu pertanyaan serius soal efektivitas pengawasan barang masuk di pintu-pintu pelabuhan Kalbar.

Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat, Syafarahman C.IJ., C.PW., C.PS., C.ILJ., menyoroti anomali distribusi tersebut. “Logistik rokok dalam jumlah masif menggunakan kontainer. Mustahil lolos dari sistem pengawasan kepabeanan kecuali ada faktor kesengajaan,” ujarnya kepada media, Minggu 3/5/2026. Pria yang akrab disapa Daeng Spareng itu menduga ada “irisan kepentingan” antara pelaku usaha dengan oknum di internal Bea Cukai.

Dugaan tersebut menguat karena dua alasan struktural. _Pertama_, seluruh kontainer yang masuk pelabuhan wajib melalui proses manifest dan pemeriksaan Bea Cukai. _Kedua_, rokok Helium disebut bukan produksi lokal Kalbar, sehingga rantai pasoknya pasti melintasi yurisdiksi kepabeanan.

Warga mengaku heran dengan disparitas antara gencarnya narasi razia dengan realitas di lapangan. “Katanya razia di mana-mana, tapi rokok Helium justru makin banyak. Hampir semua warung ada. Anehnya, tidak pernah terdengar siapa bosnya,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.

Ketua DPP, Lumbung Informasi Masyarakat(LIM)Safarahman menilai pola distribusi yang tanpa hambatan mengindikasikan sistem yang terorganisir. “Barangnya ada di mana-mana, tapi aktor utamanya tidak pernah muncul. Publik wajar mempertanyakan, apakah ini bentuk impunitas,” tegasnya.

Langkah Hukum dan Implikasi Fiskal Menindaklanjuti temuan ini, Syafarahman menyatakan akan melayangkan laporan tertulis ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan. Tuntutan utamanya: evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Bea Cukai Kalbar. “Toksin-toksin dalam tubuh Bea Cukai wajib diamputasi. Selain menjadi beban gaji, praktik ini menggerus pendapatan negara dari sektor pajak,” ucapnya.

Secara yuridis, peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai. Secara fiskal, Kemenkeu mencatat potensi kerugian negara dari rokok ilegal secara nasional mencapai lebih dari Rp9 triliun per tahun.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kanwil Bea Cukai Kalbar terkait tudingan tersebut. Publik menanti pembuktian: apakah sistem pengawasan yang jebol, atau memang ada celah integritas yang dimainkan.

/Red/

PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
Deskripsi gambar untuk SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *