Pontianak, Kalbar – Dewan Pimpinan Daerah Assosiasi Keluarga Pers Seluruh Indonesia Provinsi Kalimantan Barat (DPD AKPERSI) melalui Ketua Divisi Komunikasi dan Informatika Syaifullah atau yang akrab disapa Bang Iful saat di temui awak media buka suara terkait adanya temuan sebuah mobil pemerintah daerah yang Nopol KB 9702 PS Mitsubishi Strada warna hijau silver menggunakan kendaraan tersebut sebagai alat angkut di duga BBM subsidi jenis solar melintas di Jl.Ya’ M.Sabaran Kecamatan Pontianak Timur Kelurahan Tanjung Hulu Kota Pontianak sekira pukul 10.02 WIB Senin (04/05/26).
Bang Iful menambahkan kembali, sepengetahuan saya kalau ujung nya plat Nopol bertuliskan PS (Pegawai Sipil) cuma itu di ganti plat hitam bukan plat merah,itu kan kendaraan operasional Dinas pemerintah daerah provinsi Kalbar,akan tetapi tidak tahu persis mobil tersebut dari instansi mana,beber nya.
Sangat ironis nya lagi mobil pemerintah daerah tersebut dibagasi belakang terdapat kurang lebih 8-10 buah Ken plastik ukuran kurang lebih 35-40 liter yang berisikan diduga berisikan BBM solar subsidi,dan tidak tahu minyak tersebut dari SPBU mana dan akan di bawa ke mn tujuan nya.
Disini jelas tentang penyalah gunaan BBM bersubsidi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55), yang menegaskan pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.
Pertamina memperketat pengawasan melalui digitalisasi (barcode) untuk mencegah penyelewengan distribusi.
Poin Penting Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi:Dasar Hukum Utama: Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.Tindakan Ilegal: Termasuk penimbunan, pengoplosan, dan penjualan BBM subsidi (seperti Solar/Pertalite) tidak sesuai peruntukan.
Sanksi Tambahan: Pelaku dapat dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan pelaku.Langkah Pertamina: Pertamina Patra Niaga melakukan modernisasi sistem monitoring SPBU, verifikasi ulang barcode, dan pembatasan kuota harian untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Pertamina aktif bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menindak penyelewengan, terutama yang disebabkan oleh disparitas harga tinggi antara BBM subsidi dan non-subsidi.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur utama dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.
Pasal Terkait Penyalahgunaan BBM:
Pasal 55 UU Migas: Mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Pasal 54 UU Migas: Menjerat pelaku yang meniru atau memalsukan BBM.
Pasal 53 UU Migas: Mengatur tentang pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga tanpa izin usaha.
Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 (Perdagangan): Sanksi penimbunan barang pokok/penting (termasuk BBM) dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda hingga Rp.50 miliar.
Contoh Tindakan Pidana:
Menimbun atau menyimpan BBM subsidi tanpa izin.
Menggunakan jeriken/modifikasi tangki kendaraan untuk membeli dalam jumlah besar.
Mengoplos atau memalsukan BBM.
Menjual kembali BBM subsidi ke industri,pelaku juga dapat dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
Bahan Bakar Minyak,Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”), Bahan Bakar Minyak (“BBM”) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara, Penguasaan oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.
Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi,kita perlu ketahui dulu kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup:
Eksplorasi,Eksploitasi,Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup:
Pengolahan,Pengangkutan,Penyimpanan,Niaga.
Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama.[5] Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
Sedangkan Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.
Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi dibedakan atas : Izin Usaha Pengolahan,Izin Usaha Pengangkutan,Izin Usaha Penyimpanan,Izin Usaha Niaga.
Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyimpanan BBM,terhadap perbuatan yang melakukan penyimpanan BBM dilakukan dengan Izin Usaha Penyimpanan.
Yang dimaksud dengan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Berdasarkan apa bila ada yang melakukan penimbunan BBM. Penimbunan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagaimana yang kami akses dari laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah kegiatan ilegal dalam mengumpulkan barang-barang yang dibatasi kepemilikannya oleh undang-undang.
Dari definisi ini kami simpulkan bahwa penimbunan merupakan bentuk penyimpanan BBM dengan cara ilegal, yaitu tidak sesuai dengan apa yang ditentukan undang-undang.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)
Pengangkutan BBM,Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan.
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:
Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
Berdasarkan pernyataan Anda, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM ke luar negeri.
Closing statement : Kami mengharapkan kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat, khususnya PT Pertamina regional Kalimantan aparat penegak hukum segera ambil tindakan yang serius kepada oknum tersebut, serta SPBU-SPBU khususnya seputaran kota Pontianak dan Kalbar pada umumnya yang kategori masih nakal melayani pembelian BBM bersubsidi,baik itu jenis solar dan pertalite hanya untuk keuntungan pribadi mereka saja, pungkas nya.
Sumber: Ketua Divisi Komunikasi dan Informatika DPD AKPERSI Kalbar
Syaiful/Red/tim
iklan 1
iklan 2
iklan 3






