
MAKASSAR – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com-, 3 Mei 2026 — Lambannya penanganan perkara kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menewaskan seorang warga di wilayah hukum Polres Jeneponto menuai sorotan serius. Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar, Alif Fajar, S.H., M.H, menyatakan sikap tegas atas kondisi tersebut.
Dalam keterangannya kepada media di Kota Makassar, Alif Fajar menegaskan bahwa agenda advokasi LKBHMI tahun 2026 secara khusus menitikberatkan pada pengawalan kasus-kasus yang menyangkut hak korban, kepastian hukum, dan akuntabilitas aparat penegak hukum, termasuk yang terjadi di Kabupaten Jeneponto.
Perkara ini bermula dari peristiwa tragis yang menimpa almarhum H. Patta Lolo, yang meninggal dunia setelah ditabrak kendaraan pickup Gran Max hitam (DD 8937 GD) saat pulang dari masjid usai beribadah. Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 di Lingkungan Sarroanging, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Berdasarkan keterangan anak korban, Muh. Faizal Fajrin, laporan resmi telah diajukan ke Polres Jeneponto dengan Nomor:
LP/B/222/III/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 31 Maret 2026 pukul 00.39 WITA.
Namun hingga Sabtu, 2 Mei 2026, pihak keluarga korban belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Alif Fajar menegaskan bahwa situasi ini tidak dapat dinormalisasi. Dalam kerangka negara hukum, lambannya penanganan perkara pidana—terlebih yang mengakibatkan hilangnya nyawa—merupakan indikasi ketidakoptimalan penegakan hukum yang berpotensi mencederai prinsip fundamental:
kepastian hukum (rechtzekerheid), keadilan (gerechtigheid), dan kemanfaatan (doelmatigheid).
“Perkara yang telah dilaporkan secara resmi tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa kejelasan. Aparat penegak hukum memiliki kewajiban profesional dan konstitusional untuk bekerja secara cepat, transparan, dan akuntabel. Keterlambatan tanpa dasar yang jelas hanya akan memperlemah kepercayaan publik,” tegas Alif.
Atas dasar itu, LKBHMI Cabang Makassar bersama keluarga korban menyampaikan sikap resmi dan ultimatum kepada Kasat Lantas Polres Jeneponto:
➡️ Segera memberikan kejelasan progres penanganan perkara
➡️ Menetapkan langkah hukum yang terukur dan transparan
➡️ Menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka kepada pihak keluarga
Semua hal tersebut harus dipenuhi dalam waktu 7 x 24 jam sejak pernyataan ini disampaikan.
Menurut Alif, langkah ini merupakan bagian dari kontrol konstitusional masyarakat sipil terhadap kinerja aparat penegak hukum, bukan bentuk tekanan di luar hukum.
“Ini adalah pengingat bahwa hukum tidak boleh berjalan lambat ketika menyangkut nyawa manusia. Penghormatan terhadap institusi kepolisian tetap kami junjung, namun kehormatan tersebut harus dijawab dengan integritas, profesionalitas, dan keberanian menegakkan hukum secara adil,” lanjutnya.
Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak terdapat langkah konkret dan terukur, maka LKBHMI Cabang Makassar bersama elemen masyarakat akan menempuh langkah lanjutan berupa:
AKSI UNJUK RASA SECARA MASIF
di:
• Polres Jeneponto
• Mapolda Sulawesi Selatan
Sebagai penutup, Alif Fajar menegaskan bahwa pengawalan kasus ini bukan hanya untuk kepentingan satu keluarga korban, melainkan untuk memastikan bahwa hukum tetap memiliki wibawa, kepastian, dan keadilan di tengah masyarakat.
“Keadilan yang tertunda bukan sekadar kelalaian—ia adalah bentuk pengingkaran terhadap hak warga negara.”
“Jika hukum tidak bergerak cepat, maka kontrol publik akan bergerak lebih keras.”
⸻
LKBHMI CABANG MAKASSAR
BERGERAK — MENGAWAL — MENEGAKKAN KEADILAN
iklan 1
iklan 2
iklan 3





