Diduga SPBU 64.793.06 Karangan Bebas Isi Jirigen dan Mobil Tangki Siluman Tanpa Dokumen Resmi Dari Pertamina

Deskripsi gambar untuk SEO DEWAN PENGURUS PUSAT LASKAR 99 BAWAKARAENG Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ibu Aliyah Mustika Ilham Wakil Wali Kota Makassar yang ke-57 Tahun -30 Maret 2026-

Landak : Terpantau awak media yang sedang melintasi SPBU 64.793.06 Kecamatan Karangan Kabupaten Landak terlihat jelas beberapa puluh jirigen  dan Mobil Siluman menunggu / antri BBM  tidak menggunakan data barcode yang akurat / barcode milik orang lain.
Patut diduga praktik tersebut merupakan rentetan rentetan daripada mafia migas dan diduga kuat ada kerjasama antara pemilik SPBU dengan para pengantri diduga kuat ada uang lebih dari Hett.
Deni sang manager SPBU Karangan dengan gagah berkata via pesan WhatsApp berkata “malam bang ia Lagi musim ramai antri pertalite
Ia, bagi 1 Ken, untuk mereka dikampung dalam. terkait rekomendasi ada di kantor.
Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat sangat menyesalkan dengan temuan tersebut tatkala pada hari ini diberitakan dari kota hingga ke ujung kabupaten yang ada di kalimantan barat sedang mengalami kelangkaan pasokan bbm di berbagai SPBU, sehingga membuat kepanikan masyarakat terhadap kelangkaan bbm dari beberapa hari yang lalu, namun sangat ironis dengan kejadian dan temuan pada sore hari ini, sehingga menimbulkan dugaan bahwa kelangkaan bbm tersebut didukung oleh mavia mavia spekulan bbm seperti yang terekam kamera tim media ini
Dengan temuan tersebut kami akan menyurati PT. Pertamina Persero Kementerian BUMN Kementerian ESDM agar SPBU 64.793.06 Karangan  segera dicabut izin kerja samanya atau di putus hubungan kerja.
Sanksi hukum bagi pelanggar Undang-Undang Migas di Indonesia sangat berat, Pelanggar bisa dikenakan denda hingga Rp 10 miliar atau lebih, Pelanggar bisa dikenakan penjara hingga 10 tahun atau lebih, Izin usaha bisa dicabut jika pelanggar terbukti melakukan pelanggaran, Aset pelanggar bisa disita oleh negara jika terbukti melakukan pelanggaran
Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang melanggar ketentuan Undang-Undang Migas, termasuk individu, perusahaan, atau badan usaha. Beberapa contoh pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi, antara lain : Mengoperasikan kegiatan usaha migas tanpa izin, Melakukan kegiatan usaha migas yang tidak sesuai dengan izin, Menghambat atau mengganggu kegiatan usaha migas yang sah, Melakukan pencurian atau penipuan dalam kegiatan usaha migas, tutup nya

PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
Deskripsi gambar untuk SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *