Klivetvindonesia.com DELI SERDANG,— Perkara hukum yang menjerat seorang perempuan berinisial FS setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang, ramai diperbincangkan di media sosial. Viralnya persoalan tersebut turut mengundang perhatian Awak media untuk menelusuri duduk perkara sekaligus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, khususnya kuasa hukum FS.
FS diketahui merupakan seorang istri yang mendatangi rumah abang iparnya dan mertuanya untuk mencari keberadaan suaminya yang diduga tinggal di rumah tersebut. Namun, kedatangannya yang disebut bertujuan menemui suami justru berujung pada laporan kepolisian hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 257 KUHP, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat mendatangi lokasi, FS memasuki pekarangan rumah milik abang iparnya. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian yang diduga oleh kakak iparnya.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/21/IV/SPKT/POLSEK BERINGIN/POLRESTA DELI SERDANG, tertanggal 2 April 2026.
Persoalan ini semakin ramai setelah video yang berkaitan dengan perkara FS beredar luas di media sosial. Dalam unggahan tersebut, kuasa hukum FS, Adv. Joshua Dewantoro Simatupang, S.H., secara terbuka mempertanyakan penanganan perkara kepada Kapolresta Deli Serdang, KBP Muhammad.
Dalam pernyataan pada video tersebut, Joshua mempertanyakan bagaimana seorang istri yang sedang mencari suaminya di rumah keluarga suaminya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Beringin atas dugaan memasuki pekarangan tanpa izin. Bahkan, dalam unggahan itu, ia menyebut penanganan perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi.
FS melalui kuasa hukumnya, Adv. Sarofanoto Leo Fernando Zai, S.H., C.FTax dan Adv. Joshua Dewantoro Simatupang, S.H., selaku Managing Partner Law Office DLA, mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka serta proses penanganan perkara yang menjerat klien mereka.
Dalam tanggapan yang disiapkan untuk dikonfirmasi kepada pihak kuasa hukum, penetapan tersangka terhadap FS dinilai perlu diuji secara serius, terutama menyangkut pemenuhan unsur pidana dalam Pasal 257 KUHP. Penyidik dinilai harus melihat peristiwa tersebut secara utuh, bukan hanya berfokus pada tindakan FS memasuki pekarangan rumah, tetapi juga mempertimbangkan latar belakang dan tujuan kedatangannya yang disebut untuk mencari suaminya sendiri.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan apakah seluruh fakta telah diperiksa secara objektif sebelum status tersangka ditetapkan. Sebab, proses hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah, penerapan pasal yang tepat, serta pemeriksaan yang menyeluruh terhadap seluruh rangkaian peristiwa.
Kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh berhenti pada satu versi kejadian. Dasar penetapan tersangka, pemenuhan unsur pidana, serta alat bukti yang digunakan penyidik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sejalan dengan berkembangnya persoalan tersebut, awak media kembali melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak kuasa hukum untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi, perkembangan perkara, keberatan hukum, serta langkah yang akan ditempuh dalam membela FS.
Awak media juga memandang perlu adanya penjelasan dari Polsek Beringin maupun Kapolresta Deli Serdang terkait dasar penetapan tersangka, alat bukti, dan penerapan pasal yang disangkakan. Jangan sampai muncul pertanyaan berkepanjangan akibat tidak adanya penjelasan yang utuh mengenai perkara ini.
Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil serta kepastian hukum tanpa mengabaikan asas praduga tidak bersalah.
Penulis : Rezanasti
Iklan Terbaru
iklan 1
iklan 2

DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA






