Truk Bernomor Polisi KB 8840 GD Diduga Bongkar Muatan Solar Subsidi untuk Aktivitas PETI di Sekubang, Sepauk

SDM PKH KOTA MAKASSAR MENGUCAPKAN SELAMAT JALAN REKAN SEPERJUANGAN IBU HJ. NURAENI, KAMI BERSAKSI BELIAU ORANG BAIK Deskripsi gambar untuk SEO

Klivetvindonesia.com.SEPAUK Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Sintang. Sebuah truk dengan nomor polisi **KB 8840 GD** tertangkap basah diduga tengah melakukan bongkar muat minyak solar yang disinyalir kuat dialirkan untuk menyuplai aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sekubang, Kecamatan Sepauk.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, aktivitas mencurigakan tersebut melibatkan satu unit truk bernomor polisi KB 8840 GD yang masuk ke area sekitar lokasi tambang emas ilegal. Truk tersebut diduga mengangkut solar bersubsidi dalam jumlah besar yang kemudian dipindahkan untuk keperluan operasional alat berat atau mesin dompeng para penambang liar di Sekubang.

Modus Operandi Suplai BBM Ilegal

Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar ini kerap menjadi momok bagi penegakan hukum di sektor energi. Diduga, para pelaku memanfaatkan modus pembelian berulang di SPBU atau melalui perantara untuk kemudian ditimbun dan dipasok secara ilegal ke kawasan-kawasan pertambangan tanpa izin demi meraup keuntungan pribadi.

Aktivitas PETI di wilayah Sekubang, Kecamatan Sepauk, sendiri sudah lama dikeluhkan oleh masyarakat sekitar. Selain merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai akibat penggunaan zat kimia berbahaya, maraknya pasokan BBM ilegal ini menunjukkan masih longgarnya pengawasan distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan sektor produktif yang sah.

Desakan Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum

Menanggapi temuan ini, sejumlah elemen masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum (APH) dari jajaran Polres Sintang dan Polsek Sepauk segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam.

* **Pemeriksaan Dokumen:** Aparat diminta segera melacak pemilik truk dengan nomor polisi KB 8840 GD serta menyelidiki asal-usul pasokan solar tersebut.

* **Penindakan Tegas:** Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berat.

* **Pemberantasan PETI:** Penertiban tidak hanya menyangkut pelaku penambangan emas ilegal di Sekubang, tetapi juga harus memutus rantai pasok logistik, termasuk suplai BBM ilegal yang menjadi “bahan bakar” utama kelangsungan aktivitas merusak tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat serta instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat guna mencegah kerusakan lingkungan yang semakin parah serta menghentikan kebocoran distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Sintang.

/Tim/

Deskripsi gambar untuk SEO DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
dokter spesialis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *