BULUKUMBA, KLTV INDONESIA-klivetvindonesia.com- Persoalan pemulangan seorang anak korban ke Lampung pada tahun 2021 kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Ormas Semut Hitam Indonesia, Saripuddin Puput, mempertanyakan profesionalisme dan kejelasan tanggung jawab UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bulukumba maupun UPTD PPA tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut Saripuddin, persoalan ini tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan, terlebih menyangkut perlindungan anak, kewenangan pengambilan keputusan, serta hak orang tua kandung.
Ia menilai adanya kesan saling melempar tanggung jawab antara pihak kabupaten dan provinsi justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
โSiapa sebenarnya yang mengambil keputusan pemulangan anak korban ke Lampung pada tahun 2021? Siapa yang memberikan persetujuan, atas dasar apa keputusan itu diambil, dan siapa yang membiayai proses pemulangannya?โ demikian pokok persoalan yang disoroti Saripuddin.
Dugaan Prosedur Pemulangan Perlu Dibuka Secara Transparan.Saripuddin juga mempertanyakan penggunaan persetujuan atau keterangan anak yang saat itu masih di bawah umur sebagai landasan dalam proses pemulangan.
Menurutnya, apabila keputusan tersebut hanya bertumpu pada persetujuan anak tanpa mempertimbangkan aspek hukum, kepentingan terbaik anak, serta kewenangan pihak yang memiliki hak asuh, maka prosedur tersebut patut ditelaah secara menyeluruh.
Ia menduga terdapat persoalan prosedural yang perlu diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam prinsip perlindungan anak, keputusan yang menyangkut masa depan seorang anak harus mempertimbangkan keselamatan, kondisi psikologis, kepentingan terbaik anak, serta hak-hak pihak yang memiliki hubungan hukum dengannya.
Karena itu, dokumen persetujuan, asesmen petugas, berita acara, surat rekomendasi, hingga administrasi pembiayaan pemulangan perlu dijelaskan secara terbuka kepada pihak yang berhak memperoleh informasi.
Hak Orang Tua Kandung Menjadi Persoalan Penting
Persoalan semakin serius apabila benar terdapat hak asuh yang secara hukum berada pada ibu kandung sebagai orang tua yang melaporkan perkara tersebut.
Saripuddin Puput menegaskan bahwa hak orang tua kandung tidak semestinya diabaikan dalam proses pengambilan keputusan terkait keberadaan dan pemulangan anak.
Namun, status hak asuh dan kewenangan masing-masing pihak perlu dipastikan berdasarkan dokumen resmi maupun putusan pengadilan apabila ada.
Menurutnya, apabila proses pemulangan dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah, persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi sengketa hukum.Ketua umum
Semut Hitam Desak UPTD PPA Segera Berikan Kejelasan
Saripuddin Puput meminta UPTD PPA Kabupaten Bulukumba dan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Selatan tidak lagi membiarkan persoalan ini berlarut-larut.
Ia mendesak adanya penjelasan resmi mengenai:
Pihak yang mengambil keputusan pemulangan anak ke Lampung pada 2021.
Dasar hukum dan prosedur yang digunakan.
Pihak yang memberikan persetujuan pemulangan.
Sumber anggaran atau pihak yang membiayai perjalanan.
Pertimbangan perlindungan dan kepentingan terbaik anak.
Langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan keberadaan dan hak anak sesuai ketentuan hukum.
Menurut Saripuddin, apabila tidak ada upaya penyelesaian yang jelas, termasuk langkah perlindungan dan pemulihan hak anak sesuai hasil penilaian hukum, pihaknya membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Saling Melempar Kewenangan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa lembaga perlindungan perempuan dan anak memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap tindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemulangan anak bukan sekadar persoalan administrasi atau perjalanan antardaerah. Di dalamnya terdapat hak anak, tanggung jawab negara, kewenangan orang tua, serta kewajiban memastikan keselamatan dan masa depan korban.
Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari UPTD PPA Kabupaten Bulukumba dan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Selatan mengenai kronologi, dasar keputusan, serta pembiayaan pemulangan tersebut masih perlu diperoleh.
KLTV INDONESIA menegaskan bahwa ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak terkait guna memastikan pemberitaan berimbang dan tidak mendahului proses pembuktian hukum.
Penulis: ANDI TENRI OLLE
Iklan Terbaru
iklan 1
iklan 2

DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA






