Konstitusi, Oligarki hingga RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan: Para Pakar Bongkar Ancaman di Balik Kekuasaan

MINAT PASANG IKLAN DITULISAN INI SEGARA HUBUNGI TEAM MARKETING 🤗🤗🤗 Deskripsi gambar untuk SEO

SULSEL_ Ⓚ -LTV INDONESIA

–klivetvindonesia.com   MAKASSAR — Persoalan konstitusi, patronase politik, oligarki hingga potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum menjadi sorotan dalam diskusi publik yang digelar di Hotel Mercure Makassar, Jumat (25/9/2026).

Forum tersebut mengangkat tema “Konstitusi Dikorupsi, Patronase Oligarki, & Bahaya Senjata Hukum Beracun RUU Perampasan Aset” dan menghadirkan sejumlah tokoh dari kalangan hukum, pemberantasan korupsi, sosiologi politik serta dunia pers.

Hadir sebagai narasumber Abraham Samad, Ketua KPK periode 2011–2015; Prof. Denny Indrayana, pakar hukum tata negara; Prof. Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara UGM; Ubedilah Badrun, sosiolog politik UNJ; serta Hazairin Sitepu, tokoh pers dan pengamat publik.

Diskusi tersebut dimoderatori Latifina Baswedan.

Turut hadir Pengacara Ibu Kota Erles Rareral, S.H., M.H., Pimpred KLTV INDONESIA FRANS KATO bersama sejumlah peserta dan pemerhati isu hukum serta demokrasi.

Denny: Bangsa Tak Bisa Dibangun dengan Akal-akalan

Dalam pemaparannya, Prof. Denny Indrayana menekankan pentingnya pengetahuan dan kapasitas bangsa dalam mengelola sumber daya alam serta menghadapi persoalan ketatanegaraan.

Ia menyoroti bahwa pembangunan bangsa tidak cukup hanya mengandalkan kekuasaan maupun kepentingan ekonomi, tetapi membutuhkan peradaban pengetahuan.

“Yang bisa menyelesaikan bangsa ini adalah peradaban pengetahuan,” ujar Denny dalam forum tersebut.

Menurutnya, penguasaan ilmu pengetahuan menjadi penting ketika Indonesia berhadapan dengan pengelolaan sumber daya strategis seperti nikel, batu bara dan kayu.

Populisme Sorotan berbeda disampaikan Prof. Zainal Arifin Mochtar.
Pakar hukum tata negara UGM tersebut membahas kecenderungan politik populisme, khususnya ketika kritik terhadap pemerintah dapat diposisikan seolah-olah sebagai sikap yang berlawanan dengan kepentingan rakyat.

Menurut Zainal, dalam pola politik populisme dapat muncul narasi bahwa hanya pihak tertentu yang dianggap benar-benar mewakili rakyat,

sementara kelompok yang memberikan kritik justru ditempatkan sebagai pihak yang tidak berpihak kepada rakyat.

“Seakan-akan yang lain itu nggak ngerakyat,” ujar Zainal dalam pemaparannya.

Ia menjelaskan bahwa cara berpikir semacam itu perlu dicermati karena dapat memengaruhi ruang kritik dan kontrol publik terhadap kekuasaan.

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu isu penting dalam diskusi tersebut.

Para pembicara menyoroti pentingnya memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan dengan mekanisme hukum yang transparan, akuntabel, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset pada akhirnya tidak hanya menyangkut upaya negara mengembalikan aset hasil tindak pidana, tetapi juga bagaimana kewenangan tersebut diawasi agar tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi.

Pesan dari Diskusi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan konstitusi, kekuasaan, oligarki, patronase politik dan pemberantasan korupsi masih menjadi isu yang membutuhkan perhatian publik.

Pertanyaan besarnya adalah bagaimana memastikan kewenangan negara digunakan untuk kepentingan masyarakat sekaligus tetap berada dalam batas-batas konstitusi.

Forum  itu menjadi ruang bagi para pakar dan pemerhati hukum untuk menyampaikan pandangan serta membuka ruang diskusi publik mengenai masa depan demokrasi, supremasi hukum dan pengawasan terhadap kekuasaan.

Deskripsi gambar untuk SEO DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
dokter spesialis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *