Pohuwato — Satgas PW. Investigasi mendesak Polres Pohuwato untuk menelusuri secara menyeluruh dugaan adanya pengumpulan “atensi” atau kontribusi keamanan yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Tomula, Selasa (08/09/2026).
Desakan tersebut mencuat setelah Satgas PW. Investigasi menerima informasi mengenai dugaan keterlibatan seseorang berinisial RM, yang disebut-sebut memiliki peran dalam pengumpulan kontribusi atau “atensi” yang selanjutnya diduga berkaitan dengan pihak berinisial RT dan PN.
Namun demikian, Satgas menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum (APH).
Justru karena menyangkut dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dan kemungkinan adanya aliran kontribusi, Satgas PW. Investigasi meminta Polres Pohuwato untuk tidak berhenti pada permukaan persoalan.
Menurut Satgas, seluruh mata rantai aktivitas di lokasi PETI Tomula perlu dibuka secara terang dan diuji berdasarkan fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang sah.
“Informasi yang berkembang tidak boleh langsung dianggap sebagai kebenaran. Tetapi informasi tersebut juga tidak boleh diabaikan. Tugas APH adalah menelusuri, menguji, dan membuktikan,” tegas Satgas PW. Investigasi.
SOROT SIKAP TERHADAP PEMBERITAAN MEDIA
Satgas PW. Investigasi juga menyoroti adanya informasi mengenai kesan bahwa pemberitaan media terkait dugaan peran RM dianggap tidak akan memberikan pengaruh apa pun terhadap pihak yang bersangkutan.
Jika benar terdapat sikap demikian, Satgas mempertanyakan dasar keyakinan tersebut.
Apakah karena merasa tidak akan tersentuh oleh proses hukum? Ataukah karena meyakini bahwa pemberitaan media tidak akan mampu membuka dugaan aliran “atensi” yang selama ini disebut-sebut di lapangan?
Satgas menegaskan, media bukan lembaga peradilan dan pemberitaan bukanlah vonis terhadap seseorang.
Namun, ketika terdapat informasi yang berkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal dan dugaan aliran dana atau kontribusi, pers memiliki fungsi untuk menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan prinsip jurnalistik.
Sementara itu, APH memiliki kewenangan untuk menguji setiap informasi tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan hukum dan alat bukti.
“Jangan mengukur keberanian pers dari seberapa besar sebuah pemberitaan dapat memengaruhi seseorang. Yang menjadi ukuran adalah apakah fakta yang disampaikan dapat diuji dan dipertanggungjawabkan,” tegas Satgas.
Satgas juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab.
Apabila RM merasa tidak terlibat atau menilai penyebutan nama maupun perannya tidak sesuai dengan fakta, Satgas mempersilakan yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka dan disertai data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, apabila proses penyelidikan nantinya menemukan adanya peran tertentu dalam pengumpulan kontribusi atau “atensi” yang berkaitan dengan aktivitas PETI, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SATGAS DESAK POLRES POHUWATO BUKA RANTAI “ATENSI”
Secara khusus, Satgas PW. Investigasi mendesak Polres Pohuwato untuk melakukan penelusuran secara komprehensif terhadap seluruh rangkaian aktivitas yang diduga terjadi di lokasi PETI Tomula.
Adapun sejumlah hal yang diminta untuk didalami, antara lain:
1. Siapa yang mengendalikan aktivitas PETI Tomula;
2. Siapa yang bertanggung jawab terhadap para pekerja di lokasi;
3. Siapa yang memerintahkan atau mengarahkan para pekerja menuju lokasi aktivitas;
4. Apakah terdapat dugaan konsumsi minuman beralkohol sebelum pekerja menjalankan aktivitas;
5. Siapa yang diduga mengumpulkan “atensi” atau kontribusi keamanan;
6. Dari siapa kontribusi tersebut dikumpulkan dan kepada siapa diserahkan;
7. Apakah terdapat hubungan antara RM, RT, dan PN dalam dugaan aliran kontribusi tersebut;
8. Apakah seluruh rangkaian aktivitas tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Satgas menegaskan bahwa desakan tersebut bukan berarti meminta APH untuk mempercayai begitu saja informasi yang berkembang di media maupun keterangan dari narasumber.
Sebaliknya, Satgas meminta agar seluruh informasi tersebut diuji secara profesional.
“Jangan percaya begitu saja. Selidiki dan buktikan. Jika tidak benar, sampaikan kepada publik berdasarkan hasil penyelidikan. Jika benar dan ditemukan unsur pidana, maka proses harus berjalan sesuai hukum,” tegas Satgas.
Menurut Satgas, langkah tersebut penting dilakukan, terutama apabila benar terdapat tiga pekerja yang menjadi korban dalam sebuah peristiwa di lokasi aktivitas tersebut.
Publik, kata Satgas, berhak memperoleh penjelasan mengenai penyebab terjadinya peristiwa tersebut.
Masyarakat juga berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap aktivitas para pekerja, siapa yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut, serta apakah terdapat pihak-pihak tertentu yang diduga memiliki peran dalam pengaturan keamanan aktivitas PETI.
MEDIA BOLEH DIABAIKAN, TETAPI FAKTA TIDAK BOLEH DIABAIKAN
Satgas PW. Investigasi kembali menegaskan bahwa pemberitaan media bukan instrumen untuk menghakimi atau menjatuhkan seseorang.
Setiap orang tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab atas informasi yang diberitakan.
Namun demikian, Satgas mengingatkan bahwa informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik tidak semestinya diabaikan begitu saja hanya karena pihak tertentu merasa tidak terpengaruh oleh pemberitaan.
“Media dapat menulis. Narasumber dapat memberikan informasi. Tetapi APH memiliki kewenangan untuk menyelidiki. Pada akhirnya, bukti yang akan berbicara,” tegas Satgas.
Satgas PW. Investigasi pun meminta seluruh pihak yang merasa tidak memiliki keterlibatan untuk membuka fakta secara terang.
Menurut Satgas, sikap terbuka dan pemberian klarifikasi yang disertai data akan jauh lebih penting dibanding sekadar menunjukkan bahwa sebuah pemberitaan tidak memberikan pengaruh.
Pada akhirnya, persoalan ini, menurut Satgas, bukan mengenai siapa yang paling berani menghadapi pemberitaan.
Persoalan sesungguhnya adalah apakah seluruh pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut mampu mempertanggungjawabkan fakta ketika aparat penegak hukum mulai membuka satu per satu rangkaian aktivitas PETI Tomula, termasuk dugaan adanya pengumpulan dan aliran “atensi” yang selama ini menjadi pembicaraan di lapangan.
Satgas PW. Investigasi menegaskan akan terus mendorong agar persoalan tersebut ditangani secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Jangan ada yang dihakimi sebelum terbukti. Tetapi jangan pula ada informasi penting yang dibiarkan tanpa penyelidikan. Semua harus diuji. Semua harus dibuktikan. Dan apabila ditemukan pelanggaran hukum, maka siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya,” tutup Satgas PW. Investigasi.
Iklan Terbaru
iklan 1
iklan 2

DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA





