klivetvindonesia.com., Sebuah video yang memperlihatkan perdebatan sengit antara pemilik rumah dan petugas PT PLN (Persero) mendadak tular dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Insiden tersebut terjadi saat petugas PLN yang didampingi aparat kepolisian mendatangi rumah warga yang diduga melakukan penyambungan arus listrik secara langsung dari tiang dan trafo PLN tanpa izin.
Dalam rekaman yang beredar, petugas PLN berniat mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran meteran listrik di rumah warga tersebut. Bukannya bersikap defensif, pemilik rumah justru secara terbuka mengakui tindakannya yang sengaja mengambil aliran listrik langsung dari trafo PLN.
Namun, pemilik rumah membeberkan alasan menohok di balik aksi nekatnya. Ia menegaskan bahwa tiang beserta trafo listrik milik PLN berdiri tepat di atas lahan milik pribadinya tanpa pernah ada kompensasi atau ganti rugi dari pihak perusahaan selama bertahun-tahun.
“Memang salah kita colokkan ke tiang, cuma kompensasi kami tidak ada dibikin,” ujar pemilik rumah dalam cuplikan video tersebut.
Ia juga mengaku telah melayangkan surat berkali-kali kepada pihak PLN untuk meminta pemindahan fasilitas tersebut dari pekarangannya.
Sayangnya, hingga kini permintaan pemindahan tiang listrik tak kunjung direspons maupun ditindaklanjuti.
Terkait sanksi pembongkaran, pemilik rumah menyatakan tidak keberatan jika meteran listriknya dicabut oleh petugas. Meski begitu, ia memberikan syarat tegas: petugas PLN wajib memindahkan tiang dan trafo listrik terlebih dahulu dari tanah pribadinya sebelum menyegel atau membongkar meteran.
Hingga saat ini, perselisihan tersebut menuai reaksi beragam dari netizen. Kasus ini memicu kembali perdebatan publik terkait regulasi penggunaan lahan pribadi untuk fasilitas umum, hak-hak pemilik tanah, serta transparansi prosedur kompensasi dari pihak penyedia jasa layanan umum
Team media kltv Indonesia
Iklan Terbaru
iklan 1
iklan 2

DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA






