klivetvindonesia.com – Penggunaan area parkir di sekitar SMA Negeri 1 Dolok Batunanggar, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan mengenai status serta peruntukan lahan tersebut.
Pantauan di lokasi sebagaimana terekam dalam video menunjukkan adanya sejumlah kendaraan yang terparkir di area yang berada di sekitar kompleks SMA Negeri 1 Dolok Batunanggar. Posisi area tersebut tampak berdekatan dengan lingkungan sekolah.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan publik, apakah area parkir tersebut merupakan bagian dari lahan yang berada dalam penguasaan atau aset sekolah, atau justru merupakan lahan yang memiliki status dan pengelolaan berbeda.
Secara administratif, SMA Negeri 1 Dolok Batunanggar merupakan satuan pendidikan berstatus negeri yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja No. 1, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Data satuan pendidikan pemerintah mencatat sekolah tersebut dengan NPSN 10202765.
Apabila area yang digunakan sebagai tempat parkir tersebut ternyata merupakan bagian dari aset milik pemerintah daerah, maka status pemanfaatannya perlu mendapat penjelasan secara terbuka.
Hal ini berkaitan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam ketentuan pengelolaan barang milik pemerintah, pemanfaatan aset oleh pihak lain memiliki mekanisme tertentu, antara lain melalui bentuk pemanfaatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila terdapat pihak di luar kepentingan sekolah yang memanfaatkan lahan tersebut, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar penggunaan, pihak yang memberikan izin, serta apakah terdapat perjanjian atau mekanisme pemanfaatan aset yang sah.
Selain persoalan status lahan, masyarakat juga patut mempertanyakan apakah penggunaan area tersebut sebagai tempat parkir memberikan manfaat langsung bagi kepentingan pendidikan dan warga sekolah, serta bagaimana pengelolaan apabila terdapat pungutan atau pembayaran parkir.
Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi dari pihak SMA Negeri 1 Dolok Batunanggar mengenai batas lahan sekolah, status kepemilikan atau penguasaan area parkir, pihak yang mengelola parkir, serta dasar izin apabila area tersebut memang digunakan oleh pihak di luar sekolah.
Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara maupun instansi yang berwenang dalam pengelolaan aset daerah juga diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status lahan tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. (Richard Silalahi).
iklan 1
iklan 2

DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA






