Diduga Gerah Hadapi Advokat, Oknum Owners Arisan Online di Pinrang Keluarkan Dua Member dari Grup WhatsApp

MINAT PASANG IKLAN DITULISAN INI SEGARA HUBUNGI TEAM MARKETING 🤗🤗🤗 Deskripsi gambar untuk SEO

SULSEL – KLTV INDONESIA

–klivetvindonesia.com–  PINRANG – Polemik arisan online yang diduga melibatkan seorang owners berinisial AD di Kabupaten Pinrang kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dua orang peserta arisan asal Kendari, yakni Erlina dan Maya, diduga dikeluarkan dari grup WhatsApp arisan setelah menunjuk kuasa hukum untuk memperjuangkan hak mereka atas dana arisan yang diklaim belum diterima.

Informasi tersebut diperoleh redaksi berdasarkan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp serta keterangan dari kuasa hukum kedua member.

Dalam percakapan yang diterima redaksi, owners menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan kuasa hukum para member sehingga tidak lagi merasa perlu memberikan penjelasan secara langsung kepada keduanya.

“Saya sudah dikonfirmasi sama kuasa hukumnya. Jadi sekiranya saya tidak perlu lagi menjelaskan ke kalian. Karena sudah melibatkan pendamping, mungkin kalian berdua tidak perlu lagi ada di grup ini,” demikian isi pesan yang diduga dikirim oleh owners sebelum kedua member dikeluarkan dari grup WhatsApp.

Tak lama setelah pesan tersebut dikirim, sistem grup menunjukkan bahwa kedua member telah dikeluarkan oleh admin grup.

Di sisi lain, redaksi juga menerima tangkapan layar percakapan pribadi yang diduga berasal dari owners.

Dalam percakapan tersebut, owners meminta agar seluruh pemberitaan mengenai dirinya diturunkan (take down) apabila para member masih menginginkan penyelesaian pembayaran.

Owners juga menyatakan siap menghadapi somasi, laporan hukum maupun pengaduan ke Dewan Pers terkait pemberitaan oleh sejumlah media online .

Sementara itu, pihak pendamping hukum menegaskan bahwa pokok persoalan bukan mengenai pemberitaan media, melainkan penyelesaian kewajiban pembayaran dana arisan yang menurut kliennya hingga kini belum dipenuhi.

Advokat Saparuddin, S.H., : Fokus Kami Memperjuangkan Hak Klien
Kuasa hukum kedua member, Advokat Saparuddin, S.H., menjelaskan bahwa kliennya, Erlina dan Maya, merupakan peserta arisan asal Kendari yang meminta pendampingan hukum karena mengaku belum menerima hak atas dana arisan yang menjadi hak mereka.

Menurutnya, penggunaan jasa advokat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan tidak boleh dipandang sebagai bentuk permusuhan.

“Klien kami, Erlina dan Maya yang berasal dari Kendari, memberikan kuasa kepada kami untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang berlaku. Fokus kami bukan pada pemberitaan, melainkan bagaimana hak klien dapat diselesaikan secara baik dan profesional,” ujar Advokat Saparuddin, S.H., kepada redaksi, Rabu (5/8).

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara damai dengan mengutamakan itikad baik dari seluruh pihak.

“Pendampingan hukum merupakan hak yang dijamin undang-undang. Kehadiran advokat justru untuk membantu mencari solusi dan memberikan kepastian hukum. Kami berharap penyelesaian dilakukan secara terbuka, transparan, serta mengedepankan tanggung jawab terhadap hak-hak klien,” tegasnya.

Lebih lanjut, Saparuddin menilai tindakan mengeluarkan kliennya dari grup WhatsApp setelah menunjuk kuasa hukum berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat karena dapat dianggap mempersempit ruang komunikasi.

“Kami tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara profesional. Namun apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, tentu langkah hukum akan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Hak Menggunakan Advokat Dilindungi Undang-Undang
Peristiwa ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Secara hukum, setiap warga negara memiliki hak memperoleh bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pendampingan hukum merupakan mekanisme yang sah ketika penyelesaian secara kekeluargaan tidak lagi menemukan titik temu.

Kehadiran advokat bertujuan memberikan perlindungan hukum sekaligus membantu penyelesaian sengketa secara profesional dan proporsional.

Sejumlah praktisi hukum menilai, apabila memang terdapat kewajiban pembayaran yang masih diperselisihkan, penyelesaiannya sebaiknya dilakukan secara transparan, profesional, dan menghormati hak seluruh pihak.

Edukasi bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mengikuti arisan online.

Sebelum bergabung, peserta disarankan:
Memastikan identitas penyelenggara dapat dipertanggungjawabkan.

Memahami mekanisme pembayaran dan pencairan dana secara tertulis.

Mengetahui hak dan kewajiban seluruh peserta.

Menyimpan bukti transfer, percakapan, dan dokumen pendukung apabila sewaktu-waktu terjadi sengketa.

Apabila muncul perselisihan, penyelesaian sebaiknya ditempuh melalui musyawarah terlebih dahulu.

Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, para pihak memiliki hak untuk menggunakan pendamping hukum maupun menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada owners arisan online berinisial AD untuk memberikan tanggapan atas pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme dalam pemberitaan.

Deskripsi gambar untuk SEO DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
dokter spesialis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *