JAKARTA, 30 Juni 2026 – Kuasa hukum Ukar Suharno, Bryan Umar, S.H., M.H., CPLA., meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, ancaman, serta dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilaporkan oleh kliennya.
Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/283/VI/2026/BARESKRIM, sementara laporan ke Divpropam Polri telah teregistrasi dengan Nomor Register 9116-50D9-20260629. Kedua laporan tersebut masing-masing diterima pada 25 Juni dan 29 Juni 2026.
Bryan Umar menjelaskan, laporan diajukan setelah kliennya mengaku menjadi korban dugaan kekerasan, intimidasi, dan ancaman yang diduga dilakukan oleh Sukarya WK bersama beberapa pihak lainnya di sejumlah lokasi, yakni Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Karawang.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukumnya, peristiwa bermula pada 21 Juni 2026 ketika Ukar didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian terkait dugaan penggelapan empat unit kendaraan. Selanjutnya, ia mengaku dibawa ke Polsek Banjar, Kabupaten Pandeglang, sebelum kemudian menuju Hotel Mercure Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam proses tersebut, Ukar mengaku mengalami intimidasi, ancaman menggunakan benda yang diduga senjata api, serta dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, benturan kepala, hingga injakan pada bagian leher. Setelah itu, ia juga mengaku dibawa ke sebuah rumah di kawasan Graha Karawang City dan kembali mengalami dugaan pengeroyokan.
Bryan menambahkan, kliennya juga sempat menjalani pemeriksaan di Polres Karawang terkait dugaan penggelapan kendaraan. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik kemudian memulangkan Ukar karena pada saat itu belum ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap kliennya.
“Selain melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri, kami juga melaporkan dugaan keterlibatan dua oknum anggota kepolisian ke Divpropam Polri agar dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi,” ujar Bryan.
Ia berharap Bareskrim Polri maupun Divpropam Polri menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, serta memberikan perlindungan hukum kepada seluruh pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” katanya.
Penilaian Hukum
Ketua DPD Jawa Barat AKPERSI, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menilai bahwa pelaporan ke Bareskrim Polri dan Divpropam Polri merupakan hak konstitusional setiap warga negara dalam mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Ahmad, apabila dugaan tindak pidana penganiayaan maupun penyalahgunaan wewenang oleh aparat terbukti, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sebaliknya, apabila laporan tersebut tidak terbukti, pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memperoleh pemulihan nama baik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum yang objektif sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujar Ahmad.
Ia menambahkan, dugaan keterlibatan anggota Polri dalam suatu perkara harus diuji melalui mekanisme hukum pidana maupun pemeriksaan etik oleh Divpropam Polri agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip due process of law.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam proses penanganan oleh penyidik Bareskrim Polri dan Divpropam Polri. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi.
Sesuai dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Deber27
iklan 1
iklan 2






