Dugaan Penahanan Ijazah dan Pungutan Pengambilan Dokumen di PT MNJ, AKPERSI Minta Investigasi Disnaker

Deskripsi gambar untuk SEO DEWAN PENGURUS PUSAT LASKAR 99 BAWAKARAENG Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ibu Aliyah Mustika Ilham Wakil Wali Kota Makassar yang ke-57 Tahun -30 Maret 2026-

Gorontalo, 22 Juni 2026 – Dugaan penahanan ijazah milik pekerja oleh PT Marga Nusantara Jaya (MNJ) kembali menjadi perhatian publik setelah beredarnya dokumen perjanjian kerja dan percakapan yang diduga menunjukkan adanya kewajiban pekerja menyerahkan ijazah sebagai jaminan serta permintaan biaya pengambilan dokumen sebesar Rp250 ribu.

 

Berdasarkan salinan dokumen perjanjian kerja yang beredar, pada Pasal II angka 5 disebutkan bahwa perusahaan dapat menahan jaminan dari pekerja berupa ijazah, BPKB, atau barang berharga lainnya. Sementara itu, dalam percakapan yang beredar melalui aplikasi pesan singkat, terdapat informasi mengenai permintaan biaya sebesar Rp250 ribu kepada pekerja yang hendak mengambil kembali ijazahnya.

 

Menanggapi informasi tersebut, Bendahara DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kota Gorontalo, Zainudin Hadjarati, menyampaikan keprihatinannya terhadap praktik yang dinilai berpotensi merugikan pekerja dan bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.

 

“Ijazah merupakan dokumen pribadi yang menjadi hak penuh pemiliknya. Penahanan ijazah oleh perusahaan, terlebih jika disertai permintaan sejumlah uang sebagai syarat pengambilan, berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja dan hak-hak dasar pekerja. Hubungan kerja seharusnya dibangun atas dasar profesionalisme, kepatuhan terhadap regulasi, serta penghormatan terhadap hak pekerja,” ujar Zainudin.

 

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja, perlu memberikan perhatian dan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

 

Larangan Penahanan Ijazah dalam Regulasi Ketenagakerjaan

 

Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja menegaskan bahwa pemberi kerja tidak diperkenankan menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja.

 

Dokumen pribadi yang dimaksud meliputi:

 

– Ijazah pendidikan;

– Sertifikat kompetensi;

– Paspor;

– Akta kelahiran;

– Buku nikah; dan

– Dokumen identitas pribadi lainnya.

 

Melalui surat edaran tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan meminta seluruh perusahaan untuk tidak menjadikan dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan dalam hubungan kerja.

 

Selain itu, apabila terdapat permintaan sejumlah uang sebagai syarat pengambilan kembali dokumen pribadi yang ditahan, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan dapat dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

AKPERSI Dorong Klarifikasi dan Transparansi

 

AKPERSI berharap PT Marga Nusantara Jaya dapat memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan penahanan ijazah dan permintaan biaya pengambilan dokumen tersebut. Klarifikasi dinilai penting untuk menjaga transparansi, menghindari kesimpangsiuran informasi, serta memberikan kepastian bagi para pekerja maupun masyarakat.

 

Di sisi lain, perusahaan juga memiliki hak untuk menyampaikan penjelasan atau bantahan atas berbagai informasi yang berkembang agar seluruh pihak memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai persoalan tersebut.

 

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari PT Marga Nusantara Jaya terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

 

Penyelesaian persoalan ini diharapkan dapat dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak pekerja, kepastian hukum, dan prinsip keadilan bagi seluruh pihak. Deber27

Informasi: bukan lagi bagian dari KLTV PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
Deskripsi gambar untuk SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *