Setelah Tuduhan Menggema, Kini Sunyi Saat Diminta Bukti: Somasi Andro Oki Guncang Polemik Dana Kompensasi

Deskripsi gambar untuk SEO DEWAN PENGURUS PUSAT LASKAR 99 BAWAKARAENG Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ibu Aliyah Mustika Ilham Wakil Wali Kota Makassar yang ke-57 Tahun -30 Maret 2026-

Klivetvindonesia.com Langkat — Kuasa hukum Andro Oki, S.H., M.H., Edy Suranta Tarigan, melayangkan somasi kepada Ratur Bangun terkait pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya. Somasi tersebut berkaitan dengan tuduhan adanya selisih dana kompensasi yang disebut mencapai lebih dari Rp200 juta, namun hanya sebagian yang diterima oleh pihak terkait.

 

Edy Suranta Tarigan mengatakan tuduhan tersebut tidak berdasar. Menurut dia, tidak pernah terjadi penggelapan ataupun pengurangan dana kompensasi sebagaimana yang dituduhkan kepada kliennya,Rabu (17/06/2026)

 

Dalam keterangannya, Edy menjelaskan bahwa nilai kompensasi yang diterima dalam penyelesaian perkara tersebut sebesar Rp130 juta. Dana itu, kata dia, telah diserahkan kepada Ratur Bangun yang selama proses hukum berlangsung diketahui aktif mendampingi JIB dan LB serta disebut sebagai perwakilan keluarga.

 

“Tidak benar ada dana kompensasi lebih dari Rp200 juta sebagaimana yang dituduhkan. Nominal yang diterima sebesar Rp130 juta dan telah diserahkan kepada saudara Ratur Bangun,” ujar Edy dalam keterangan tertulisnya.

 

Menurut Edy, tuduhan yang disampaikan Ratur Bangun berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan merugikan nama baik kliennya. Karena itu, somasi dilayangkan sebagai langkah hukum awal untuk meminta klarifikasi sekaligus pertanggungjawaban atas pernyataan yang telah disampaikan ke publik.

 

Pihak Andro Oki juga meminta agar tuduhan tersebut dapat dibuktikan dengan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak, mereka mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Somasi yang dilayangkan tersebut menandai babak baru dalam polemik dana kompensasi yang sebelumnya sempat memicu perdebatan di tengah masyarakat. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan yang dilempar ke ruang publik tanpa disertai bukti yang sah berpotensi menyesatkan opini publik dan merusak reputasi seseorang yang selama ini telah menjalani proses penyelesaian perkara secara terbuka.

 

Edy Suranta Tarigan menegaskan, apabila pihak yang menuding tidak mampu membuktikan klaim adanya dana kompensasi lebih dari Rp200 juta sebagaimana yang telah disampaikan kepada publik, maka tuduhan tersebut dinilai sebagai fitnah yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Menurutnya, ruang publik bukan tempat untuk membangun narasi berdasarkan asumsi dan dugaan semata, melainkan harus berpijak pada fakta, data, dan bukti yang dapat diuji kebenarannya.

 

“Kami telah mengambil langkah hukum melalui somasi. Jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan dan terus disebarluaskan, maka kami tidak akan ragu menempuh upaya hukum lanjutan untuk memulihkan nama baik klien kami serta memastikan setiap pihak bertanggung jawab atas pernyataan yang telah disampaikan,” tegas Edy.

 

Saat dikonfirmasi terkait somasi yang diterimanya, Ratur Bangun tidak memberikan jawaban dan memilih bungkam. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini diterbitkan tidak mendapat tanggapan dari yang bersangkutan.

 

Padahal sebelumnya Ratur Bangun telah melontarkan tuduhan adanya dana kompensasi lebih dari Rp200 juta yang kemudian memicu polemik dan menjadi konsumsi publik. Namun ketika somasi resmi dilayangkan dan dasar tuduhan tersebut mulai dipertanyakan, tidak ada klarifikasi maupun bukti yang disampaikan kepada publik untuk memperkuat klaim yang sebelumnya telah diungkapkan.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah tuduhan yang selama ini disampaikan memang didukung oleh fakta dan bukti yang kuat, atau hanya sebatas klaim yang terlanjur dilempar ke ruang publik tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Pihak kuasa hukum Andro Oki menegaskan bahwa ruang publik bukan tempat untuk melempar tuduhan tanpa bukti. Setiap pernyataan yang berpotensi merugikan nama baik seseorang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, karena pada akhirnya fakta yang akan berbicara, bukan opini.

 

Rezanasti

Informasi: bukan lagi bagian dari KLTV PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
Deskripsi gambar untuk SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *