Gorontalo, 21 Mei 2026 — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi di Kota Gorontalo menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian menetapkan seorang pria berinisial Y.A.S. (24) sebagai tersangka. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.
Perkara tersebut ditangani oleh Polsek Kota Utara bersama Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/14/V/2026/SPKT/Polsek Kota Utara/Polresta Gorontalo Kota/Polda Gorontalo tertanggal 11 Mei 2026.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Akmal Novian Reza, menjelaskan bahwa korban berinisial MPP (20), seorang mahasiswi asal Kabupaten Pohuwato, diduga mengalami kekerasan fisik di sebuah kamar kontrakan pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WITA.
Menurut hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula ketika korban pulang ke kontrakan dan mendapati tersangka sedang memainkan telepon genggam miliknya. Tersangka kemudian mempertanyakan sebuah foto yang ada di dalam ponsel tersebut hingga terjadi cekcok antara keduanya.
Situasi diduga berubah menjadi tindakan kekerasan. Penyidik menyebut tersangka diduga menendang kepala korban, memukul menggunakan tongkat kayu bekas gagang sapu, serta menggunakan ikat pinggang untuk melakukan penganiayaan berulang.
Tidak hanya itu, tersangka juga diduga mencoba melukai korban menggunakan setrika panas. Korban disebut berhasil menghindar sebelum akhirnya kembali mengalami tindakan kekerasan berupa penarikan rambut dan pukulan menggunakan tangan terkepal.
Setelah kejadian, korban pergi menuju kampus dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada rekannya yang kemudian menjadi saksi dalam perkara tersebut.
“Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan,” ujar Akmal dalam konferensi pers di Polsek Kota Utara.
Kasus ini turut mendapat perhatian dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia. Ketua DPC AKPERSI Kota Gorontalo, Yance Harun, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut, namun menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami berharap kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya terhadap mahasiswi, tidak lagi terjadi karena dapat merusak masa depan korban,” tegasnya.
Dukungan serupa disampaikan oleh DPC AKPERSI Kabupaten Pohuwato melalui Deddy Bertus. Ia memastikan pihak keluarga bersama organisasi akan terus memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung hingga persidangan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat. Publik berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan perlindungan kepada korban serta efek jera bagi pelaku kekerasan. Deber27
iklan 1
iklan 2






