SULSEL – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com– Gelombang kritik terhadap pengelolaan dana aspirasi kembali mencuat setelah aparat penegak hukum menetapkan mantan anggota DPR RI Dapil Sulawesi Selatan III, Muhammad Fauzi, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Kasus ini memperlihatkan adanya indikasi serius penyimpangan dalam program yang seharusnya menyentuh langsung kepentingan petani.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar menilai langkah tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk ketegasan awal dalam penegakan hukum. Namun, proses ini tidak boleh berhenti pada satu pihak saja, melainkan harus diperluas untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain secara komprehensif.
Sekretaris Direktur LKBHMI Cabang Makassar, Andi Arham, menegaskan bahwa pengusutan perkara ini harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Penetapan tersangka terhadap Muhammad Fauzi tidak boleh dimaknai sebagai akhir, melainkan sebagai pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik korupsi yang lebih luas dan terstruktur dalam program P3-TGAI,” tegas Andi Arham.
LKBHMI juga menyoroti adanya dugaan pola serupa dalam penyaluran program P3-TGAI di wilayah lain dalam Dapil Sulsel III, yang diduga berkaitan dengan mantan anggota DPR RI Komisi V, Sarce Bandaso dan Elite Partai PDIP yang ada di luwu Raya dan tana toraja
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sarce Bandaso. Indikasi kesamaan pola penyaluran di wilayah Luwu Raya, Tana Toraja, dan Toraja Utara tidak boleh diabaikan,” lanjutnya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, LKBHMI Cabang Makassar menegaskan akan melakukan pengawalan langsung melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna mendesak percepatan pemeriksaan terhadap Sarce Bandaso.
“Kami akan mengawal secara intensif melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar segera mengambil langkah konkret, termasuk memanggil dan memeriksa Sarce Bandaso. Tidak boleh ada pembiaran dalam dugaan praktik korupsi yang merugikan masyarakat,” tegas Andi Arham.
Menurut LKBHMI, dugaan modus operandi yang digunakan mengarah pada praktik yang sistematis, mulai dari pemotongan dana bantuan hingga pungutan terhadap kelompok tani penerima program. Praktik ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dan masyarakat.
“Program yang berasal dari uang negara tidak boleh diselewengkan menjadi ruang keuntungan segelintir pihak. Jika dugaan ini terbukti, maka ini adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas tanpa kompromi,” ujar Andi Arham.
Atas dasar itu, LKBHMI Cabang Makassar mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, mulai dari aktor politik, koordinator lapangan, hingga pihak yang memiliki kewenangan dalam distribusi program.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Keadilan harus ditegakkan tanpa intervensi dan tanpa pandang bulu,” tutup Andi Arham
iklan 1
iklan 2
iklan 3






