SIDRAP KLTV INDONESIA klivetvindonesia.com — Polemik dugaan penyerobotan lahan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kini memasuki fase krusial. Kuasa hukum Marham Idris dan Hamka Nawir memastikan bahwa somasi resmi telah dilayangkan melalui surat tercatat kepada pihak yang memasang plakat klaim di atas objek tanah milik klien mereka.
Langkah hukum ini diambil setelah sebelumnya identitas pihak yang memasang papan klaim tersebut tidak diketahui secara pasti. Namun, belakangan teridentifikasi bahwa tindakan pemasangan plakat tersebut dilakukan oleh Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) DPC Sidrap, sehingga somasi kini memiliki subjek hukum yang jelas.
Hal tersebut di sampaikan Kuasa Hukum Saparuddin, SH saat di konfirmasi melalui ponselnya, Kamis, 26 Februari 2026.
Lanjut Saparuddin menegaskan bahwa pengiriman somasi ini merupakan prosedur hukum yang sah, terukur, dan beradab. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus peringatan keras agar tidak ada pihak manapun yang melakukan tindakan fisik yang berpotensi mengganggu hak atas tanah yang secara administratif masih tercatat sah secara hukum.
Di katakan Saparuddin, kami Tidak hanya berhenti pada pihak penyerobot, surat somasi tersebut juga secara resmi ditembuskan kepada sejumlah instansi tinggi. Di antaranya adalah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, unsur Kepolisian, Kesbangpol, serta berbagai instansi teknis terkait di wilayah tersebut.
Di jelaskan Saparuddin, SH bahwa Pelibatan Ombudsman dalam kasus ini ditegaskan bukan untuk mengawasi LSM sebagai organisasi kemasyarakatan secara langsung. Melainkan, bertujuan untuk memastikan tidak adanya maladministrasi, pembiaran, atau ketidaktegasan dari para penyelenggara pelayanan publik dalam merespons potensi konflik agraria yang sedang memanas.
Dalam poin permohonannya, kuasa hukum Saparuddin secara eksplisit meminta Ombudsman melakukan pemeriksaan awal (preliminary assessment). Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan fungsi organisasi serta mengeluarkan rekomendasi korektif apabila ditemukan indikasi pelanggaran administratif oleh instansi terkait dalam menangani laporan ini.
Untuk itu, Saparuddin, mngatakan Langkah menyertakan instansi pengawas disebut sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian hukum. Hal ini dianggap penting guna menjaga integritas sistem hukum di Indonesia dan mencegah lahirnya preseden buruk berupa praktik vigilante atau aksi main hakim sendiri yang berlindung di balik kedok organisasi sosial.
Menanggapi pernyataan Ketua LSM BAN Sidrap yang sebelumnya mempertanyakan relevansi pelibatan Ombudsman karena organisasinya bukan ASN, kuasa hukum memberikan pelurusan. Mereka menyatakan bahwa meski pengawasan Ombudsman melekat pada institusi negara, mekanisme itu tetap relevan jika ada potensi pembiaran oleh aparat publik terhadap gangguan kepastian hukum, terang Saparuddin.
Di tegaskan Saparuddin, bahwa “Negara tidak boleh kalah oleh praktik informal yang bergerak di luar koridor kewenangan sah. Jika ada tindakan sepihak di lapangan yang didiamkan oleh pemangku kebijakan, di situlah peran pengawasan Ombudsman menjadi sangat vital,” tegas kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya.
Lanjut Saparuddin mengatakan tim kuasa hukum menekankan bahwa persoalan inti di sini adalah soal legalitas murni, bukan sekadar adu argumen soal pemasangan papan. Tanah dengan status Hak Milik merupakan hak kebendaan tertinggi yang dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi.
Selama tidak ada pembatalan administratif oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka sertifikat yang dipegang klien mereka memiliki kekuatan pembuktian yang sah. Kuasa hukum menegaskan bahwa “kebenaran materil” adalah panglima dalam kasus ini. tegas Saparuddin
“Yang dibutuhkan dalam perkara ini adalah kebenaran materil, bukan pembenaran simbolik yang dipaksakan. Kami mengingatkan bahwa hak atas tanah tidak lahir dari papan klaim atau plakat yang ditancapkan, tetapi dari pembuktian dokumen yang sah dan putusan pengadilan yang berwenang,” terang Saparuddin
Sebagai penutup, kuasa hukum Saparuddin memberikan peringatan terakhir bahwa somasi ini adalah kesempatan bagi pihak lawan untuk menyelesaikan persoalan secara tertib. Namun, jika dalam waktu yang telah ditentukan somasi ini diabaikan dan tindakan di lapangan tidak dihentikan, mereka tidak akan ragu menempuh jalur pidana maupun perdata, kunci Saparuddin
“Kami tegaskan, hukum tidak tunduk pada klaim sepihak. Jika somasi ini tidak diindahkan, kami akan menempuh langkah hukum tegas tanpa ragu di tingkat nasional. Negara ini adalah negara hukum, dan setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan meja hijau,” pungkas Saparuddin. (Risal Bakri)
iklan 1
iklan 2






