ENDE NTT – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com– Masyarakat Kabupaten Ende menagih janji kepada Pemerintah Kabupaten Ende berkaitan dengan Penegakan Hukum yang Optimal Dan Transparansi Anggaran.
Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa batas akhir pengembalian hasil temuan keuangan daerah yang disalah gunakan oleh Lembaga DPRD Kabupaten Ende Sebesar 7 Miliar atas Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Ende dalam kurun Waktu 60 Hari , waktu sudah Jatuh Tempo untuk melakukan pengembalian ke Kas Daerah.
Maka sebagai bagian dari Masyarakat Kabupaten Ende kami sangat berharap keseriusan dari pemerintah daerah untuk menangani kasus kerugian uang daerah tersebut,sehingga masyarakat tidak dirugikan, serta para pelaku kejahatan anggaran harus ditindak Tegas agar mendapati Efek Jera.
Anggota DPRD yang tidak mengembalikan hasil temuan audit (kerugian negara/daerah) oleh Inspektorat Kabupaten dalam batas waktu yang ditentukan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, tindak lanjut temuan harus diselesaikan dalam waktu 60 hari.
Berikut adalah Salah Satu rincian hukuman dan konsekuensi yang dapat dikenakan Bagi Anggota Dewan Yang Tidak Mengembalikan Hasil Temuan:
1. Konsekuensi Hukum dan Pidana (Tipikor)
Penyidikan Pidana Korupsi: Jika temuan Inspektorat (yang sudah memuat unsur kerugian daerah) tidak dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari, temuan tersebut dapat dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan atau Kepolisian) untuk diproses sebagai tindak pidana korupsi.
Tuntutan Ganti Rugi (TGR): Anggota DPRD yang bersangkutan wajib mengganti kerugian tersebut.
Meskipun uang dikembalikan, hal ini tidak menghapus unsur perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi.
Anggota dewan dapat didatangi pihak berwajib untuk dimintai klarifikasi jika sudah melewati batas waktu.
Dasar Hukum Utama
UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Pasal 20 ayat 3).
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus temuan, seperti di Kabupaten Ende (Rp 7 miliar), seringkali menyoroti bahwa keterlambatan pengembalian melampaui 60 hari meningkatkan risiko penegakan hukum pidana.
iklan 1
iklan 2
iklan 3






