SPBU 64.785.12 Telabang Hilir,Diduga Kong Kalikong Menyalurkan BBM Subsidi ke Penadah

Sanggau, Kalbar – Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diduga telah melakukan praktik penyaluran tidak tepat sasaran.

Pasalnya saat petugas SPBU sedang asik melakukan pengisian minyak ke puluhan jerigen yang disusun di bak mobil pickup di SPBU nomor 64.785.12 di Telabang Hilir, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Dugaan praktik curang dalam penyaluran BBM subsidi tersebut berawal dari salah satu dokumentasi video yang dikirim ke awak media ini,
yang dikirim oleh sumber dari warga pegiat sosial yang sedang mengantri di SPBU tersebut untuk mengisi kendaraan nya.

Sumber menjelaskan;
Saat melakukan perjalanan saya ingin mengisi minyak untuk kendaraan saya, namun setelah beberapa lama menunggu yang didepan belum juga selesai mengisi, ternyata mereka sedang isi minyak ke puluhan Jerigen yang tersusun di bak mobil pickup, sehingga saya sempat komplain ke petugas SPBU tersebut dan untuk membuktikan aktifitas mereka saya dokumentasikan pakai HP saya,”terangnya.

Untuk keberimbangan pemberitaan awak media melakukan konfirmasi via WhatsApp namun belum dapat terhubung sampai berita ini diterbitkan.

“Perlu diketahui Penjualan BBM kepada yang tidak berhak seperti Pertalite dan Solar subsidi seharusnya hanya dijual kepada konsumen yang memenuhi kriteria tertentu, seperti kendaraan pribadi dengan kapasitas mesin di bawah batas tertentu atau kendaraan umum. Jika SPBU tersebut menjual BBM subsidi kepada kendaraan yang tidak memenuhi syarat, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran apalagi sudah dengan sengaja mengisi di tong atau Gerigen yang disusun dalam mobil.

Penyalahgunaan atau Pengalihan BBM Subsidi SPBU mungkin diduga mengalihkan BBM subsidi untuk keperluan lain, seperti dijual kembali secara ilegal atau digunakan untuk keperluan industri yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi.

dengan kejadian ini diduga SPBU tidak mencatat penjualan BBM subsidi dengan benar, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi data.
yang disinyalir menjual BBM subsidi dengan harga yang lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah.

Dalam hal ini Pengawasan dan Investigasi Badan pengawas seperti Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) atau aparat penegak hukum setempat dapat melakukan investigasi untuk memverifikasi dugaan pelanggaran.

Jika pelanggaran terbukti, SPBU tersebut dapat dikenakan sanksi, mulai dari peringatan, denda, hingga pencabutan izin operasi.

Catatan: untuk melanjutkan pemberitaan ini awak media tetap akan melakukan konfirmasi lanjutan.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *