Menantu Laporkan Mertua ke Polisi, Berikut Penjelasannya

Kltvindonesia.com, Pontianak – Dengan didampingi penasehat hukumnya Yohanes Nenes Dv mendatangi Polresta Pontianak untuk melaporkan mertuanya Ap terkait dugaan penipuan dan penggelapan ke satreskrim Polresta Pontianak, Senin (10/6/24).

Kepada media ini Yohanes Nenes membenarkan klien nya melaporkan berkaitan dengan Penipuan dan Penggelapan. “Pertama atas satu box kontainer barang yang diselewengkan oleh pihak terlapor. Jadi kita minta kepada penyidik untuk melakukan langkah-langkah proses hukum bagaimana kedepan ini pihak terlapor bisa diproses hukum. Karena jelas barang yang digelapkan itu dialihkan ke pihak lain.” Kata Yohanes Nenes.

Nilai kerugian kata Yohanes Nenes, untuk satu box kontainer barang nilainya Rp.320 juta, “dan lalu tambahan modal-modal lain nya yang dihitung mencapai 1,7 miliar rupiah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terlapor.” Ujarnya.

Dalam laporan tersebut disertai bukti penyelewengan serta transfer dana lengkap.

Menurut Nenes, bahwa Pelapor dan terlapor masih ada hubungan keluarga yaitu Menantu dan Mertua. “Hanya saja terlapor sudah melampaui batas dan tidak ada toleransi lagi.” Tutup Nenes.
(Sri Novianti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *