klivetvibdonesia.com Kubu Raya – Benang kusut SPBU 13 Sungai Kakap mulai terkuak, Buntut dari perampasan Hp di SPBU rumah Ismail di datangi warga yang mengaku pengantri minyak di SPBU
Kedatangan warga tersebut pada hari Kamis.Tgl.(4/5/2022)malam jam 21.27 di karnakan mendapat Informasi bahwa Ismail yang melarang Para pengantri Minyak untuk ngantri minyak di SPBU tersebut.
Namun setelah dinjelaskan oleh Ismail terkait hal tersebut bahwa dirinya tidak punya wewenang untuk melarang warga ngantri minyak setelah mendapat penjelasa dari Ismail Warga ahirnya pamit pulang.
Nah dengan adanya peristiwa tersebut seolah olah dirinya akan mau di benturkan dengan masyarakat.”Pungkas
Syafarahman Investigator LIPMIGAS kepada awak media mengatakan “ini cara tuhan membuka boborok SPBU Pal 13 Sungai Kakap dengan datangnya para pengantri ke rumah Wartawan dengan tudingan bahwa Ismail yang berpropesi sebagai wartawan melarang mereka mengantri.
Benang kusut dari kasus ini mulai di buka oleh tuhan, Ini pembuktian bahwa benar adanya pengantri yang dilayani oleh SPBU Pal 13 yang saat ini lagi viral, tinggal komitmen Kapolda Kalbar dalam menegakkan hukum seadil adilnya di bumi khatulistiwa ini. Tambahnya
siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar. Tutup syafarahman
iklan 1
iklan 2






