klivetvindonesia.com Sambas – Proyek Pembangunan Penahan Pantai Di Kabupaten Sambas, diduga dikerjakan asal jadi tanpa melihat kwalitas dan diduga tidak sesuai Bistex.
Proyek Penahan Pantai ini dikerjakan oleh CV. Cahya Griya Vianela, dengan pagu dana Rp. 3.919.900.000 dengan masa kerja 240 hari kalender kerja, dengan menggunakan Anggaran APBN Murni dengan kontrak HK 02 01/SNVT-PJSA/PPK 01/01 28 Februari 2020 Tahun Anggaran 2020.
Pekerjaan tersebut belum berapa lama sudah banyak yang rusak, sehingga diduga kontraktor menggunakan material yang tidak sesuai dengan Bistex, dan diduga pekerjaan tersebut tidak di awasi dengan baik oleh pihak terkait.
Saat tim KLTV Indonesia mencoba untuk memgkonfirmasi pihak pelaksana, namun sampai saat ini pesan Whatsapp hanya dibaca dan tidak direspon sama sekali.
KLTV Indonesia sempat meminta pandangan dan tanggapan dari Ketua DPD I PANI Kalbar, Beliau menuturkan “seharusnya anggaran yang sudah digelontorkan pemerintah itu dikerjakan dengan maksimal, jangan asal jadi saja jika sudah rusak seperti ini kan yang rugi kita semua.
” Anggaran tersebut itu diambil dari pajak yang dibayar oleh masyarakat, sehingga kita selaku masyarakat wajib mengontrol semua kegiatan yang dilaksanakan dengan pembiayaan yang bersumber dari pajak.tambahnya
“Terkait pengawasan seharusnya seluruh stekholder bekerja, termasuk Anggota DPR karna salah satu tugas dan fungsi yang melekat di Anggota DPR adalah Controling atau pengawasan. Lanjutnya
“Begitu juga tim PPK atau konsultan beserta pengawas yang ditugaskan dalam menyelesaikan kegiatan proyek ini seharusnya jeli dan teliti.paparnya
“Kesemua itu digaji oleh uang rakyat, jika terjadi pekerjaan yang dikerjakan asal jadi seperti ini berarti mereka tidak menjalankan tugas dan fungsinya melainkan hanya makan gaji tanpa bekerja, tegasnya
“Dengan melihat kondisi pekerjaan ini patut diduga kontraktotnya bekerja tanpa di awasi sehingga pekerjaan nya asal jadi sehingga patut diduga Negara dirugikan, oleh karena itu kami meminta BPK RI, Kejati, Polri untuk turun kelokasi untuk mengaudit dan memeriksa semua pihak yang terkait, dan memproses secara hukum agar kedepan tidak lagi terjadi kerugian negara seperti ini. Tutupnya