Polsek Medan Area Gelar Operasi Yustisi Gabungan Tindak Pelanggar Prokes

Klivetvindonesia.com, Medan – Sumut

Polsek Medan Area beserta Sat Pol PP dan Dishub Pemko Medan, Koramil 03 Medan Denai dan 04 Medan Kota serta 3 Pilar dan instansi terkait, Melaksanakan Operasi Yustisi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, Serta Razia Masker dan pembagian Masker di wilayah hukum Polsek Medan Area.

Operasi ini digelar, Minggu (7/2/2021),
Dimulai Pukul 10.00 wib s/d 11.30 Wib, dan Dilaksanakan di Jalan Megawati Simpang jalan AR. Hakim dilanjutkan ke jalan Megawati Simpang jalan Medan Area Selatan, Jalan Megawati Simpang jalan Ismailiyah (Depan kuburan) kemudian Jalan Halat Simpang jalan Gedung Arca dan berakhir Jalan Halat depan Indomaret Kel Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area.

Dalam Kegiatan ini Operasi Yustisi ini langsung di Pimpin oleh Kapolsek Medan Area/Kompol Faidir, SH, MH, Waka Polsek/ AKP Tri Eko, Kanit/ Panit dan Personil Polsek Medan Area yang terseprin (5 orang), Babinsa Koramil 03 Medan Denai dan Koramil 04 Medan Kota (3 orang), Satpol PP Pemko Medan (5 orang), Dishub Kota Medan (2 orang) Serta 3 Pilar Kecamatan Medan Area (5 orang).

Adapun Bentuk Kegiatan Dalam Penghimbauan/Penindakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Adalah Memberikan Arahan kepada warga Masyarakat yang berada di Wilayah Kecamatan Medan Area agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan, selalu Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan sehabis melakukan Aktivitas dari luar dan kembali ke rumah masing-masing dan Melakukan Penindakkan dan melakukan Penahanan KTP bagi yang yang Kedapatan tidak Menggunakan Masker saat melakukan Aktivitas diluar rumah selanjutnya Membagikan Masker dan Menghimbau kepada Masyarakat yang tidak Memakai Masker dan Para Pedagang, Pembeli, Pejalan Kaki, Pengendara Roda 2 & 4, dan Masyarakat Sekitarnya untuk Tetap Gunakan Masker.

Menurut Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, SH, MH, “Adapun Hasil Yang Di Jumpai Dalam Bentuk Penghimbauan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid – 19 Adalah Masih didapati atau dijumpainya Masyarakat yang berada di Wilayah hukum Polsek Medan Area tidak memakai Masker, Kurangnya kesadaran Masyarakat maupun Pendatang yang Berada di Wilayah hukum Polsek Medan Area untuk Mematuhi Protokol Kesehatan Covid- 19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” ujarnya.

Pantauan Awak Media terdapat Jumlah Total Pelanggaran Yang Ditindak : 8 orang, Tidak memakai Masker : 8, Kerumunan/Tidak Jaga Jarak : NIHIL, Pelanggar jam malam/pembatasan : NIHIL. Adapun Sanksi yg di berikan total : 8 diantaranya 1 orang tahan KTP, diberi Teguran : 7 orang, Sementara Pelanggaran Lain Nihil. Operasi Yustisi ini juga lakukan Pembagian Masker
50 Buah Kepada Masyarakat Sekitar.
Selama Kegiatan Penghimbauan berlangsung situasi aman dan Kondusif.

Penulis : Septian Hernanto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *