klivetvindonesia.com, Kalteng – Satreskrim Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus terduga pelaku percobaan pemerkosaan di Pos Kamling Desa Anjir Serapat Barat Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang S.I.K. menyampaikan pelaku SR (30) merupakan warga Desa Anjir Serapat Barat Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Menurutnya, kejadian tersebut tepat pada Senin (26/1/2021) pukul 01.00 dini hari, saat korban tidur di kamarnya pelaku masuk melalui plapon rumah korban. Saat itu, korban mendengar suara anaknya menangis korban pun terbangun, namun pelaku sudah memasuki kelambu korban dengan membawa sebilah pisau untuk mengancam korban dan mau melakukan hubungan selayaknya suami istri. terang Kasat, Rabu (3/2/2021) pagi.
Kasat menambahkan, pelaku yang saat itu dipengaruhi obat terlarang tidak dapat melakukan aksinya dan melarikan diri ke tempat keluarga pelaku yang tidak jauh dari tempat kejadian.
Atas kejadian tersebut korban merasa tidak terima dan melapor ke Polres Kapuas.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku terancam hukuman pidana percobaan pemerkosaan sesuai pasal 53 ayat 1 Jo pasal 285 KUHPidana,” tutup Kasat.
Laporan : Fery
Editor : Q. Reman