SPBU 64.791.01 Milik Toni Hariadi Diduga Langgar UU Nomor 22 tahun 2001, Pertamina Tutup Mata

klivetvindonesia.com Singkawang, Saat memantau proses pilkada serentak di Kabupaten Bengkayang, tim KLTV Indonesia melintasi Jalan Bengkayang – Singkawang tepat nya Jalan Pahlawan Kelurahan Roban Kota singkawang. Tim menemukan kejadian yang kurang wajar di salah satu SPBU milik PT. Mitralisindo Roban pemilk Pak TONI HARIADI  dengan Nomor 64.791.01 terdapat ratusan jirigen biru ber ukuran besar, yang berderet di samping jalan antrian pengisian BBM. Menurut informasi yang didapat praktek seperti ini sudah berlangsung lama namun pihak PT. Pertamina Persero terkesan tutup mata.

Diduga jirigen yang berderet tersebut untuk mengantri BBM, hal ini menimbulkan kelangkaan BBM di sekitaran SPBU tersebut, pasalnya baru Pukul 13.00 BBM jenis Premium dan Pertalite sudah tidak ada.

Sempat di wawancara tim, bahwa masyarakat mengantrikan jirigennya untuk mendapatkan BBM yang bukan jenis Pertamax.

Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Karena sesuai dengan UU Migas no 22 tahun 2001 dan PP 36 tahun 2004 bahwa untuk melakukan kegiatan usaha hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dalam hal ini melalui kementerian ESDM ( Dirjen Migas) dan mendaftarkan izin usaha niaga tersebut ke BPH Migas,”

“Terkait dengan BBM di luar Solar membeli dengan jirigen disarankan untuk tidak gunakan, karena jirigen yang tidak berstandar SNI sangat rentan dengan listrik statis yang menyebabkan insiden di SPBU,”

Seyogyanya SPBU yang diduga maka ini diberi kan sangsi sesuatu peraturan dalam lingkungan pertamina yaitu Penutupan Hubungan Usaha

Siapa saja yang memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

“Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU,” jelasnya.

Apabila ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya melanggar UU Migas. “Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Berharap ke depan tidak ada lagi oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli premium di SPBU, kemudian menyimpan, mendistribusikan dan menjual ke tempat lain. Dalam pengawasan penjualan BBM di SPBU, pihaknya menggunakan CCTV atau kamera tersembunyi guna menekan terjadinya penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. ( Tim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *