Urus Akte Nikah Warga, Kadis Robertus Bonafantura: Saya Tidak Pernah Tugaskan Pegawai Urus di Elsel

klivetvindonesia.com,Matim-Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur tidak pernah menugaskan orang lain untuk melayani dokumen di Sembilan Kecamatan di Kabupaten Manggarai Timur.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Matim, Robertus Bonafantura saat dikonfirmasi klivetvindonesia.com pada Sabtu,(28/11/2020). Menurut Kadis Bonafantura, Dinas Dukcapil tidak pernah menugaskan Orang lain untuk melayani dokumen kependudukan pada 9 Kecamatan di Kabupaten Manggarai Timur ini.

“Terkait kasus di Elar Selatan seorang dari Dinsos, Dukcapil Matim tidak kenal dan tidak pernah menugaskan yang bersangkutan dalam mengurus Dokumen Kependudukan”, tegasnya.

Kadis Bonafantura menjelaskan, terkait beban biaya pengurusan dokumen sebesar Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000 itu, saya tegaskan bahwa semua pengurusan dokumen kependudukan, perekaman e-KTP dan KIA itu gratis.

“Pengurusan dokumen kependudukan, perekaman e-KTP dan KIA, semuanya itu gratis”, pungkasnya.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, ratusan warga di Kecamatan Elar Selatan dikabarkan telah mengumpulkan uang sebanyak 50 ribu hingga 80 ribu rupiah guna mengurus surat Akte Nikah kepada ME,salah seorang pegawai yang diduga bekerja di Dinas sosial,(Dinsos) Kabupaten Manggarai Timur pada bulan September 2019 yang lalu.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun klivetvindonesia.com pada November 2020, di 9 RT di Desa Sangan Kalo, hampir Ratusan Kepala Keluarga telah mengurus akte nikah dengan beban biaya Rp. 50.000 hingga Rp. 80.000 Rupiah.

Ketua BPD Desa Sangan Kalo, Siprino Anggal ditemui klivetvindonesia.com pada Selasa,(17/11//2020) di Wukir mengatakan, pada bulan November 2019, kami disuruh ke Kantor Desa Sangan Kalo untuk mengurus dokumen Akte Nikah.

“Kantor Desa Sangan Kalo pada tanggal 27 September 2019 dipadati oleh masyarakat guna mengurus Akte Nikah. Kala itu, demi mengurus dokumen tersebut, masyarakat yang tidak ada uang terpaksa harus Ijon dan uangnya diserahkan kepada oknum yang diduga dari pegawai Dinsos Kabupaten Manggarai Timur”, jelasnya.

Namun menurut Siprino, sejak diurusnya dokumen tersebut hingga memasuki satu tahun dokumen yang pernah diurus di Kantor Desa Sangan Kalo belum juga mereka terima.

“Sudah satu tahun pak, akte Nikah tersebut belum kami terima, sementara uangnya sudah kami bayar”, pungkasnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua RT Wukir, Siprianus Sumba. Menurutnya, sampai saat ini Akte Nikah yang pernah diurus di Kantor Desa belum ada terealisasi bahkan belum kami terima.

“Biaya untuk pembuatan Akte Nikah di Kantor Desa kala itu senilai Rp. 80.000, sedangkan hasilnya sampai saat ini belum kami terima”, ungkapnya dengan nada kesal.

Terpisah, ketua RT Watu Baru, Damianus Woko turut menyampaikan kekesalannya terhadap oknum pegawai yang diduga dari Dinsos Matim itu. Menurutnya, waktu itu kami diperintahkan untuk mengurus dukumen itu di Kantor Desa Sangan Kalo.

“Biaya untuk mengurus dokumen kala itu senilai Rp. 80.000. Sedangkan realisasi dari dokumen tersebut sampai sekarang belum ada. Pada hal uangnya sudah kami bayar”, bebernya.

Dia menambahkan, kegunaan dari uang yang dikumpulkan tersebut untuk mengurus Akte Nikah sesuai penjelasan dari oknum yang diduga dari Pegawai Dinsos Matim.

Sementara itu, Mantan Sekretaris Desa Sangan Kalo, Lodofikus Wanda yang berhasil dikonfirmasi klivetvindonesia.com pada Rabu,(18/11/2020) mengatakan pendataan sekaligus mengurus pembuatan Akte Nikah kala itu dilakukan di Kantor Desa Sangan Kalo.

Ketika ditanya perihal legalitas pegawai yang mengurus dokumen tersebut ,dirinya menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui apakah ME benar-benar bekerja di Dinsos Matim atau tidak. Yang mereka ketahui kedatangan ME tersebut sifatnya untuk mempermudah masyarakat dalam hal mengurus dokumen tersebut daripada masyarakat sendiri yang harus pergi Mengurus di Borong.

“Ada beberapa desa di Kecamatan Elar Selatan yang oknum pegawai tersebut urus soal dokumen itu, ungkapnya.

Lebih lanjut,Mantan Sekdes itu mengatakan bahwa kala itu, ME tidak memberikan batasan waktu kapan Akte Nikah itu selesai dicetak dan tentunya diberikan kepada warga.

“Cepat atau lambat, Akte Nikah akan diproses dan akan dibagikan ke masyarakat”, kata Lodofikus meniru percakapan dengan Pegawai itu.

Dia menambahkan, sasaran masyarakat yang urus Akte Nikah kala itu lebih fokus kepada KPM Program Keluarga Harapan,(PKH)

“Sampai saat ini, soal perkembangan sejauh mana Akte Nikah yang diurus oknum pegawai itu tidak ada lagi kabarnya”, tutupnya

Nandik Ferdinand

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *