klivetvindonesia.com,Matim-Salah seorang warga Elar Selatan yang turut menjadi korban dari tindakan penipuan pembuatan Akte Nikah oleh oknum yang diduga mengaku sebagai petugas dari Dinas Sosial,(Dinsos Matim,red) mengatakan bahwa, dirinya disuruh untuk berfoto gandeng dengan seorang istri yang bukan suaminya demi memperlancar urusan pembuatan Akte Nikah.
Polus Ndaung warga RT Mata Kabe yang merupakan salah seorang yang turut menjadi korban dalam pembuatan Akte Nikah dikonfirmasi klivetvindonesia.com dikediamannya Minggu,(29/11/2020) mengatakan, bahwa pada awalnya mereka disuruh ke kantor Desa oleh seorang petugas yang mengaku dari Dinsos Matim. Kala itu menurutnya, okum pegawai itu menyuruh kami untuk membuat akte nikah dengan foto gandeng di Kantor Desa Sangan Kalo.
Dia mengungkapkan, dirinya saat itu meyerahkan semua berkas yang menjadi persyaratan termasuk foto suami istri. Namun, karena istrinya sedang sakit, ia pun disarankan oleh okunm pegawai itu untuk minta bantuan dari tetangganya demi mendampinginya saat pegawai itu mengambil foto seakan-akan tetangganya tersebut adalah istri sah dari Polus Ndaung.
“Posisi saat itu, saya sampaikan keberatan kepada oknum Petugas itu saat mengambil foto gandeng untuk urus Akte Nikah. Namun, keberatan saya saat itu tidak diindahkan oleh pegawai itu”, bebernya.
Diakuai Polus, dirinya kala itu dipaksa untuk foto bersama,(foto gandeng,red) bersama tetangga yang bukan istri sahnya.
Selain itu, lanjutnya, Selain foto gandeng bersama tetangga yang bukan istri sahnya, kala itu kami turut mengumpulkan uang sebesar Rp. 80.000 untuk mengurus dokumen itu.
“Sampai saat ini, Akte Nikah tersebut belum dibagikan oleh pegawai itu. Sementara waktunya sudah satu tahun lebih. Banyak masyarakat di Desa Sangan Kalo yang turut mengambil bagian dalam pengurusan dokumen tersebut waktu itu di Kantor Desa”, tutupnya menambahkan.
Hal serupa disampaikan oleh, Saverinus Mbuku warga RT Nales. Menurutnya, kala itu kami disuruh untuk foto gandeng dengan istri di Kantor Desa Sangan Kalo.
“Di Kantor Desa kala itu, saya sempat menyampaikan kepada pegawai itu bahwa saya dan istri belum nikah sesuai ajaran Agamanya. Namun, meskipun saya menyampaikan bahwa kami belum nikah, pegawai itu tetap menyuruh saya dan istri saya untuk foto gandeng demi pembuatan dokumen itu”, kata Mbuku meniru ucapan pegawai itu.
Selain itu, lanjutnya, biaya pengurusan untuk pembuatan dokumen,(Akte Nikah,red) kala itu sebesar Rp. 80.000.
“Usai mengambil foto oleh oknum pegawai itu, kami langsung membayar uang senilai Rp. 80.000 kepadanya. Sementara sampai saat ini, dokumen tersebut belum juga dibagikan”, pungkasnya.
Nandik Ferdinandus.