Kerjasama Multi Pihak Selamatkan Lingkungan, Cegah Blunder Perlu Langkah Strategis Percepatan Pembangunan

klivetvindonesia.com Sintang Kalimantan Barat, Peristiwa Banjir dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) merupakan fenomena bencana yang masih terjadi. Pembenahan perlu dilakukan multi pihak (multi stake holer-red) dengan langkah yang konstruktif. Pemerintah Kabupaten Sintang juga terus berbenah secara teknis melalui kebijakan yang diterbitkan, baik berupa Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda). Namun perlu langkah strategis agar dalam menstimulasi capaian pembangunan masyarakat untuk menghindari blunder sehingga kerusakan lingkungan terjadi kedepannya.

Ditemui KLTV Kamis (29/10/2020), pengamat lingkungan Dedi Wahyudi, mengatakan jika dilihat dari peristiwa bencana, ada fenomena yang hingga kini masih terjadi yaitu banjir dan Karhutla. Namun tentunya disisi lain dalam kontek tata kelola pemerintahan, partisipasi masyarakat, organisasi masyarakat sipil di Sintang juga sudah berbenah. “Kita lihat, semua sudah melakukan langkah konstruktif,” kata pria yang akrab disapa Uju Deder ini.
Contoh, lanjut Care Taker Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) ini, ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang nomor 15 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah. Dalam Perda tersebut sudah ada klausul yang mengatakan tentang kawasan rawan bencana yang terdiri atas dua hal yaitu rawan bencana banjir dan rawan bencana Karhutla. “Lampiran Perda tersebut ada program strategis untuk memastikan kerja-kerja adaptasi dan mitigasi (cara bertahan hidup dari tekanan lingkungan sekitar dan upaya untuk mengurangi resiko bencana-red), baik banjir maupun Karhutla,” bebernya.
Dia menambahkan, nanti dalam tata kelolanya Sintang sudah ada rencana aksi daerah menuju Kabupaten Lestari yang tertuang dalam Perbup nomor 66 tahun 2019 yang didalamnya tertuang aspek mitigasi dan adaptasi rawan bencana banjir dan Karhutla. “Jauh sebelum itupun, Sintang sudah ada Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Sintang,” ungkap aktivis lingkungan Sintang ini.
Lulusan Master Lingkungan Untan ini juga mengungkapkan secara spesifik terkait bencana banjir Sintnag juga sudah meng-adress atau mengalamatkan kontek pengelolaan daerah aliran sungai lewat Perbup nomor 88 th 2018 tentang pengelolaan danau berkelanjutan di Kabupaten Sintang. Dalam Perbup tersebut sudah termasuk 10 danau lindung di Kabupaten Sintang. “Jika program ini kedepan berhasil, tentu bisa menjadi salah satu faktor yang mampu mengurangi potensi terjadinya bencana banjir selain berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat di sektor perikanan tangkap,” kata Deder dengan optimis.
Terkait Karhutla, sambung Deder, Sintang sudah menelurkan Perbup nomor 57 tahun 2018 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat. Selain itu Sintang juga sudah menetapkan desa desa prioritas rawan bencana Karhutla. “Beberapa diantaranya sudah mendapatkan intensif untuk program pencegahan Karhutla,” ungkapnya.

Nah, tegas Deder, untuk selanjutnya yang paling penting dilakukan adalah mengarusutamakan kerja kerja nyata di level basis atau langsung dengan masayrakat berupa kerja kerja pendampingan masyarakat untuk menyelaraskan kepentingan pembangunan sosial ekonomi dan kelestarian lingkungan. “Karena itu peran serta multi pihak seperti swasta (private sector), organisasi masyarakat sipil sangat diperlukan bergotong royong agar bisa menstimulasi/ mempercepat capaian capaian pembangunan masyarakat tanpa menimbulkan blunder atau jangan sampai kedepannya terjadi blunder karena lingkungan kita rusak,” kata Deder menutup

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *