klivetvindonesia.com Sambas Kalimantan Barat, Beberapa hari ini Kabupaten Sambas hangat akan pembicaraan terkait Dugaan pencemaran lingkungan di anak Sungai Sambas. Diduga PT. Rana Westu Kencana, PT. Karya Boga Utama, PT. Karya Boga Mitra yang tergabung dalam Agrina Group, melakukan kelalaian terkait limbah industrinya. Sehingga tumpah di anak Sungai Sambas.
Saat di konfirmasi klivetvindonesia.com narasumber yang enggan disebutkan namanya bahwa, pada tanggal 30 Oktober 2020 via wharshaap, menuturkan adanya dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan sawit.
Merujuk pada undang undang RI Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sehingga patut diduga limbah yang tumpah di anak Sungai Sambas merupakan kelalaian dari Perusahaan tersebut.
Terkait izin yang diterbitkan Oleh pejabat terkait maka juga patut diduga adanya kelalaian sehingga izin lingkungan hidup diterbitkan, berdasarkan Undang Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, pada pasal 71, 72 dan 78, maka yang terkait terhadap izin lingkungan yang di terbitkan juga harus di proses.
Terkait dugaan kelalaian yang dilakukan oleh perusahaan sawit tersebut, Anggota DPR D Kabupaten Sambas langsung melakukan sidak di lokasi yang diduga tempat bermulanya limbah yang berdampak pencemaran lingkungan.