klivetvindonesia.com,Matim-Pajak Bumi dan Banguan,(PBB) dan Galian C dari tahun 2014 hingga 2019 diduga bermasalah di Desa Golo Linus, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Flores-Nusa Tenggara Timur.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Golo Linus, Fransiskus Ketang pada kegiatan Musrenbangdes tahun 2021 di Kantor Desa Golo Linus pada Jumat,(23/10/2020).
Kades Frans mengungkapkan, Tunggakan bermasalah di Desa Golo Linus, antara lain: Pajak Bumi dan Bangunan,(PBB) serta Galian C.
Pertama, Pajak Bumi dan Bangunan, antara lain: Piutang PBB tahun 2014 senilai Rp. 4. 462. 600, 00, Piutang PBB tahun 2018 senilai Rp. 4. 962. 600, 00, dan Piutang PBB tahun 2019 senilai Rp. 3. 062. 600, 00. Total keseluruhannya senilai Rp. 12. 487. 800, 00.
Kedua, Galian C, antara lain; Pembangunan Jembatan dan Drainase senilai Rp. 17. 309. 000, 00 dan Pembangunan jalan Telford Muli-Paku senilai Rp. 31. 050. 000, 00. Total keseluruhannya senilai Rp. 48. 359. 000, 00.
Sementara itu, Total keseluruhan tunggakan PBB dan Galian C tersebut senilai Rp. 60. 896. 800, 00.
“Hal ini menandakan, Desa Golo Linus tanda merah”, imbuhnya.
Menurutnya, dengan tunggakan ini saya selaku Kepala Desa merasa bersyukur supaya kedepan aparat di desa Golo Linus selalu waspada.
“Beberapa waktu lalu saat saya ada di Borong mendapat perintah dari Badan Keuangan Daerah dan Petugas di BANK NTT untuk segera panggil siapa-siapa yang mengurus pembayaran ini”, bebernya.
Dia menambahkan, Pemerintah Desa sudah berupaya untuk panggil orang-orang itu, namun mereka-mereka itu tak mengindahkan panggilan dari Pemerintah Desa.
Kendati demikian, sambungnya, saya minta maaf kepada Ketua Rt/Rw dan aparat Desa di Golo Linus yang hingga saat ini belum menerima insentifnya. Sebab, tunggakan diatas merupakan masalah utamanya.
“Soal ini saya sudah lapor ke Bapak Camat Elar Selatan”, pungkasnya.
Nandik Ferdinand.