
Klivetvindonesia.com, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengeluarkan pernyataan pada Sabtu, (11/9/2020) untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020, dikarenakan perkembangan kasus kumulatif per 10 September 2020 menunjukan peningkatan besar.
Komnas HAM, menilai jika Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan maka dikhawatirkan tidak terkendalinya penyebaran Covid-19 dan berpotensi terlanggarnya hak-hak manusia.
“Hak- hak terlanggar yang dimaksud yaitu hak untuk hidup ( Right To Life), hak atas kesehatan dan hak atas rasa aman,” tutur Tim pemantau Pilkada 2020 Komnas Ham RI dalam keterangan tertulis, Amiruddin.
Komnas HAM mengatakan bahwa ini juga tidak terlepas dari keputusan Presiden Jokowi Dodo, yang telah “menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- Undang 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang- Undang.”

“Pilkada Serentak 2020 akan dijadwalkan kembali setelah bencana non alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir,” tulis Komnas HAM.
Berdasarkan data resmi dari Pemerintah (www.covid.19.go.id) tertanggal 10 september 2020, angka peningkatan Covid-19 sebesar 3.861 kasus.
Kevin Jorge