Herman Hofi Munawar Klarifikasi Terkait Pemberitaan Gudang Pak Apan

Klivetvindonesia.com, Pontianak – Herman Hofi Munawar Kuasa Hukum Pihak Pak Apan angkat bicara menanggapi pemberitaan yang beredar di beberapa media online terkait izin usaha, Analisis mengenai Dampak lingkungan AMDAL dan perizinan Gudang pak Apan serta Penyegelan Gudang yang diminta oleh pihak Davi, sebagai Menantu Pak Apan yang juga pemilik gudang tersebut, Sabtu 22/6/2024.

Menurut Herman Hofi,Ini sudah berlangsung pada tahun 2004,Cuman ia pindah pindah beberapa tempat, gudang ini merupakan gudang sewaan dari temannya, kalau ada yang mengatakan bahwa gudang itu mengklaim milik dia,itu tidak betul sebenarnya ini Murni miliknya Pak Apan, tahun 2004 sudah berlangsung usaha gudang bekas,”jelas Herman Hofi.

Lanjutnya, Persoalan sekarang antara pak Apan dan menantu beliau, beberapa bulan yang lalu menantu beliau berinisial David itu sudah melakukan gugatan,di pengadilan negeri,tapi ternyata ketika penghasilan saksi beliau tidak bisa menghadirkan saksi sehingga beliau mencabut gugatannya.”ungkap Kuasa Hukum Pak Apan.

Masih katanya,kita mendapatkan informasi bahwa pak Apan di laporkan ke Polresta melalui pengacara beliau, itu adalah hak sebagai warga negara, tetapi persoalannya adalah ketika seorang pengacara memasang atau menyegel sebuah bangunan, tempat usaha itu sebetulnya tidak boleh,pengecara tidak mempunyai kewenangan,hak untuk menyegel,penyegelan harusnya aparat penegak hukum dan tentu ada bukti bersalah,”tegasnya.

“Persoalan ini baru delik aduan belum ada LP artinya ini belum ada proses hukum,dan belum ada pihak pihak yang di panggil,apalagi ada pengecara menempelkan seolah-olah penyegelan itu merupakan perbuatan melawan hukum,kami akan melakukan langkah langkah hukum terkait hal tersebut,dan masuk tampa izin,serta persetujuan yang bersangkutan itu suatu merupakan tindak pidana,”tutur Herman Hofi.

Ia menegaskan bahwa informasi beberapa media yang dilaporkan pengiriman barang pada bulan Januari 2023,bulan persoalan yang sekarang,dan tidak ada hubungannya dengan barang yang ada dalam gudang ini, yang memperhatikan sekali Kuasa Hukumnya mencoba menghalang halangi untuk tidak mengirim barang keluar.

Herman Hofi Munawar Agar kasus ini dapat di selesaikan secara kekeluargaan dan kita akan lakukan mediasi dan lain sebagainya, bagaimana pun ini juga antara anak dan orang tua harus terjalin dengan baik.”Tutup Herman Hofi.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *