Babinsa Dan Team Bantu BKSDA Buru si Kucing Emas

Klivetvindonesia,com. Pesawaran- Setelah mandapat informasi dari warga atas kemunculan Kucing Emas atau Macan Akar di lahan PTPN VII Way Berulu Babinsa bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi lampung untuk mengamankan satwa yang dilindungi tersebut, Jum’at Sore (14/06/2024).

Menanggapi berita yang beredar di masyarakat tentang keberadaan satwa kucing emas tersebut, Komandan Koramil 421-02/Gdt Kapten Inf Sukadi langsung memerintahkan Babinsa jajarannya untuk turun dan mendampingi kegiatan pencarian untuk segera diamankan oleh pihak BKSDA.

Menurut laporan dari Babinsa yaitu Kopda Solihin “Tim yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain adalah SKW III Lampung 3 orang, UPTD KPHK Tahura WAR 5 orang, unsur Babinsa dari Koramil 421-02/Gedong Tataan 1 orang, Unsur PAM YONIV 143 TWEJ 2 orang, sekuriti PTPN I Regional 7,”ungkap Danramil.

Lebih lanjut Kapten Inf Sukandi Menjelaskan Menurutnya, “lokasi tempat munculnya kucing emas itu ditumbuhi belukar rimbun dan tebal, sedangkan jarak lokasi kemunculan Kucing Emas ke kawasan Gunung Betung UPTD Tahura WAR berjarak kurang lebih satu kilometer.

Sebelumnya menurut Keterangan dari Babinsa kemunculan satu satwa liar Kucing Emas yang terekam kamera warga di area PTPN 7 Pesawaran, Lampung itu pernah juga muncul sekitar bulan 10 tahun 2023 silam.

“Untuk kemunculan kali ini dari foto yang beredar di media massa online dan berdasarkan dan berdasarkan laporan Babinsa yang dari keterangan langsung saksi mata di lapangan jenis satwa ini adalah Kucing Emas (Catopuma temminckii),” katanya.

Oleh karena itu Dirinya menyampaikan kepada babinsa untuk menghimbau warganya dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bertindak menangkap, membunuh, melukai, menyimpan, memperjualbelikan baik dalam keadaan hidup maupun mati serta bagian-bagiannya, karena dapat diancam kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta. Hal itu Berdasarkan ketentuan pasal 40 jo pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Masyarakat tidak perlu khawatir dan takut, karena satwa ini akan menghindar pergi dengan sendiri karena sifat alaminya berpindah mencari pasangan atau wilayah teritori untuk mencari makan.” kata Danramil.

Ia mengatakan satwa tersebut masuk dalam daftar jenis satwa yang dilindungi dan satwa yang langka berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *