LIMAS: Hasil Penelusuran lpse.sambas.go.id Tahun 2024 Sampai Saat Ini Tercatat 40an Data Untuk Kabupaten Sambas

Klivetvindonesia.com,Sambas, Kalbar – Setiap tahun keuangan negara tetap di anggarkan untuk berbagai kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan kemudahan kepentingan publik, salah satunya seperti dalam bidang infrastruktur dan lain lain sehingga pemerintah juga membuat landasan dengan peraturan agar menjadi tertip dan transparan salah satunya dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik.

” Syafarahman ketua umum LIMAS menyampaikan, kami akan terus monitor mulai dari hal terkecil sekalipun dalam penggunaan uang negara oleh pemerintah di seluruh republik Indonesia ini selama yang dibenarkan oleh aturan.

Bacaan Lainnya

Sementara untuk kabupaten Sambas setelah penelusuran Tim Investigasi media ini bersama Tim Limas (NGO) Pada lpse.sambas.go.id tahun 2024 sampai saat ini tercatat 40 data tender yang ditayangkan termasuk jasa konsultan.
Sedangkan untuk non tender terlihat 46 data sudah termasuk jasa konsultan.

Kalaupun jika hanya seperti yang ditayangkan pada laman web yang kita telusuri itu kemungkinan pembangunan di kabupaten Sambas tahun 2024 ini sangat kecil sekali,” ungkap syafarahman yang biasa juga dipanggil Daeng spareng itu.

Untuk diketahui,” Dikutip dari Pengadaan barang dan jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas agar akses pasar dan persaingan usaha yang sehat.

Adapun aplikasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) merupakan aplikasi e-procurement yang dikembangkan oleh direktorat sistem pengadaan digital LKPP yang terdiri dari beberapa modul diantaranya Tender/Seleksi/Tender Cepat, Non Tender (Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung) Pencatatan Non Tender, Pencatatan Swakelola, Pencatatan Pengadaan Darurat, e-Audit dan manajemen kontrak untuk digunakan oleh LPSE di seluruh K/L/P/D.

Dasar hukum pembentukan adalah peraturan presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah pasal 73 yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh peraturan lembaga nomor 10 tahun 2021 tentang unit kerja pengadaan barang dan jasa.

LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Layanan yang tersedia dalam Aplikasi SPSE sesuai dengan ketentuan teknis operasional yang diatur pada peraturan lembaga nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia.(Redaksi)
Publies:Shon

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *