Nekat Menikam Istrinya, ES Berurusan Dengan Kepolisian Sektor Deli Tua

klivetvindoiesia.com , Deli Tua – Edi Sianipar (33) warga Jalan Tanjung Selamat, Gang Nusantara Ujung, Desa Tanjung Anom akhirnya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Delitua usai Nekat menikam istrinya.

Tersangka nekat melakukan aksinya karena mantan istrinya Halimah Boru Pinem (28) Sudah tidak sayang lagi Pada Mantan Suaminya. “Permintaan rujuk pun di tolak yang Membuat , ES (33) Emosi dan kemudian menikam Korban di rumah kontrakan (kos-red) korban (Halimah) di Jalan Stela Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (17/04/21) sore sekitar jam 17.00 wib kemarin.

Akibat Perbuatannya Es (33) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Sektor Deli Tua ( Polsek Deli Tua)

 

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui kanit reskrimnya Iptu Martua Manik SH MH kepada wartawan, Minggu (18/04) Menjelaskankan personel kita mengamankan seorang pria karena diduga menikam mantan istrinya,” ujar kanit.

Motif dari kejadian itu sebut Iptu Martua Manik SH MH, dikarenakan korban menolak untuk diajak rujuk.”Sebelumnya mereka pisah ranjang,” ungkapnya.

Akibat penikaman tersebut, korban harus dirawat dirumah Sakit Adam Malik Medan, di Ruangan UGD karena mengalami luka robek di lengan sebelah kanan.

“Tersangka ditangkap beserta dengan barang bukti sebilah pisau yang dipakainya untuk melakukan aksinya itu,” ungkapnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku nekat menikam istrinya Karena tidak terima pisah ranjang.

Perbuatan tersangka sudah direncanakan dengan membeli sebilah pisau di salah satu swalayan dan mendatangi istrinya ke tempat kosnya di Jalan Stela Raya, dan mengajak rujuk dan balik ke rumah

Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 351 KUHpidana, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujar Kanit Reskrim IPTU Martua Manik.
Penulis : E. Trg

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *