Klivetvindonesia.com, Flores Timur, 15 April 2021
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dialami MH seorang pelajar yang berasal dari Desa Lato, Kecamatan Titehena yang terjadi pada September 2020, kembali dilanjutkan. Usai sidang, Kuasa hukum para tersangka, Ris Arakian kepada media, Rabu (14/4/2021) mengatakan, kasus yang menjerat FEM Cs, mendapat keringanan hukuman dalam persidangan.
Menurutnya, keringanan hukumana dikarenakan pertimbangan Majelis hakim dalam perkara pidana khusus cabul atas tersangka disebabkan adanya itikad baik secara budaya lamoholot dari pihak keluarga korban dengan para tersangka yang telah menyelesaikan perkara dalam ruang adat. Sehingga, majelis hakim melihat hal itu sebagai pertimbangan dalam memberikan keputusan.
“Pada prinsipnya kami dari penasehat hukum, dengan adanya putusan hari ini kami rasa sangat adil sekali kepada klien kami. Karena pada prinsipnya jika kita bicara dalam adat dan budaya lamaholot, kasus ini sebenarnya sudah bisa diselesaikan di tingkat Pemerintahan Desa Wolo. Di mana kedua belah pihak berdasarkan bukti keterangan sudah mengadakan konsep perdamaian,”ungkapnya.
Uniknya, menurut Ris Arakian, majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut juga mempertimbangkan aspek budaya yang telah ditempuh kedua belah pihak dalam menyelesaikan kasus tersebut.
“Kami melihat bahwa, hakim dalam memutuskan perkara ini lebih melihat pada budaya Lamaholot. Ini merupakan bagian atau contoh yang sangat baik sekali,”tuturnya, jelas.
Dikatakan Ris Arakian, dalam proses persidangan majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada tersangka karena melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan putusan 6 tahun untuk FEM, sedangkan kepada ADH Cs mendapatkan putusan 5 tahun dari tuntutan 7 tahun.
Pada kesempatan yang sama, hal yang sama juga diungkapkan, orang tua korban, Edeltrudis Kelen, ia menerima keputusan majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, keputusan yang ditetapkan adil sesuai harapan.
“Saya merasa, keputusan telah adil sesuai perjuangan kami selama ini, karena kami berharap penyelesaian masalah ini secara damai sesuai adat lamaholot di desa mengingat kerukunan dan persaudaraan. Karena kita mengetahui dalam perkembangan negara kita adalah negara hukum, maka diproses secara hukum,”kata Edeltrudis. (Redem Welan)





