RR Diduga Langgar Undang Undang ITE

Klivetindonesia.com Batu Raja – RR diduga langgar undang undang ITE, Media sosial sangat rawan dengan berbagai risiko penipuan dan kejahatan lainnya. Sebaiknya kita berhati-hati untuk menyebarkan data, identitas, maupun foto-foto pribadi, supaya tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki niatan buruk

Cerdas bermedia sosial mengandung arti cerdas menahan diri, tidak ikut berkomentar apabila belum memahami dengan baik topik yang dibahas orang banyak di media sosial.

Warga Net terpantau membanjiri Kolom komentar di Agun atas nama”Ririn BJ”atas perbuatan nya yang mengajak masyarakat untuk mendeskreditkan seorang dengan tujuan yang tidak jelas,terlihat akun atas nama L di beranda status Ririn Baju,dengan beragam komentar.

Saat media mengkonfirmasi akun Facebook atas nama Ririn BJ bermaksud menanyakan prihal yang terjadi namun sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban dari yang bersangkutan.

L” yang merasa dirugikan atas pencemaran nama baik nya oleh Ririn BJ, menjelaskan kepada pihak media yang bertanya secara langsung,” pada saat itu tanggal (13/3/2024) saya melihat ada postingan dari Ririn BJ yang memposting jualan CABE,saya bermaksud untuk membeli cabe dengan cara inbox melalui Facebook.

Saya menanyakan berapa harga cabe perkilo untuk bagi jual 50 Kg dengan harga perkilo 40.000, kepada pemilik akun Ririn BJ ,Ririn BJ Baturaja menjawab,”ndak biso,namun setelah selang beberapa menit dari komunikasi tadi Ririn BJ mengunggah status di Facebook milik nya dengan tulisan”
“BELILAH KAMU KALU DAPAT 40.000 SEKILO DENGAN 50 KILO,AKU AMBEK SETON AMAN ADO JUALAN NYO????????????”itu status yang tulis Ririn BJ di Status Fecebook milik nya.

L menambahkan,Dalam hal ini saya hanya menawar sebagai pembeli kalaupun yang menjual tidak mau yah nggak apa apa nama nya juga jual beli ada tawar menawar harga.

Namun malahan sebalik nya dia Ririn BJ merasa tersinggung sendiri dengan melontar kan komentar komentar yang tidak beretika di publik seakan dia yang merasa terzolimi.tegas L.

Kegiatan jual beli melibatkan dua pihak yakni penjual dan pembeli dimana kegiatan ini dilaksanakan dipasar, pusat perdagangan, pusat perbelanjaan, toko, dan lain sebagainya. Adapun manfaat dari kegiatan jual beli itu sendiri yaitu adanya hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara penjual dan pembeli.

Penulis Robie Taan.

Thorik Sopian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *