Klivetvindonesia.Com,Bengkayang, Kalbar – Belum juga di serah terimakan, Proyek bangunan gedung SMKN 3 Bengkayang sudah mengalami retak-retak yang memanjang dan jendela maupun fentilasinya sudah tidak bisa di fungsikan.
Proyek pembangunan ruang kelas belajar baru di SMKN 3 Bengkayang telah dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2023, telah menuai protes dari Guru.
“Melihat kondisi tembok atau dinding yang mengalami retak retak kita jadi kurang yakin saat proses pelajaran untuk para murid maupun Guru, karena dikhawatirkan akan terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Warga setempat yang tinggal dekat dengan Sekolah dimaksud juga menyampaikan,namun namanya tidak ingin disebutkan,” Sungguh tidak dapat dibayangkan melihat kondisi bangunan yang baru itu, adanya keretakan dialami hampir di setiap bagian dinding bangunan, dan saya berharap ini menjadi perhatian dengan mengambil tindakan secepat nya.
Karena resikonya ada pada para siswa siswi maupun Guru yang dikhawatirkan akan menjadi korban jika saat dalam ruangan dinding yang mengalami keretakan itu tiba tiba runtuh,”ungkapnya.(06/03)
“Hasil pantauan awak Media dilokasi terlihat kondisi bangunan tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan kemungkinan tidak bisa bertahan lama, sebab ada dibeberapa bagian jendela,fentilasi mengalami kerusakan,dinding mengalami keretakan memanjang dan melebar disejumlah titik dan juga lantai sudah ada yang bolong-bolong.
“Ibu guru (Dara Sunti nama disamarkan) saat dikonfirmasi mengatakan,” Padahal sebelumnya sudah diminta jendela, fentilasi,keretakan agar diperbaiki, tetapi nyatanya sampai sekarang belum ada tindakan serius dari pihak Kontraktor pelaksana, yang cuma melakukan menimpa kerusakan dengan cat saja, alhasil ketika cat sudah kering, keretakan akan kelihatan kembali.,” kata Ibu Dara-sunti kepada awak media ini bersama dengan LSM Tindak.
“Tambahnya lagi,” Pembangunan ruang SMKN 3 Bengkayang dengan anggaran Miliyaran rupiah dari sumber dana APBD tahun 2023 yang dikerjakan oleh CV.CITRA AGUNG dengan Nomor Kontrak 027/4674/SPK/DIKBUD-D tertanggal kontrak 02 November 2023 Sampai 16 Desember 2023 itu, Pejabat pembuat komitmen (PPTK) harus menjelaskan dan mempertanggungjawabkan hasil proyek pembangunan tersebut.
Saya meminta agar pihak SMKN 3 Bengkayang tidak menandatangani serah terima hasil pembangunan nya, Kalau dipaksakan tidak menutup kemungkinan pihak sekolah bisa terseret hukum jika proyek tersebut nantinya bermasalah,” tutupnya.
Sampai berita ini ditayangkan Dinas dan Pihak Pelaksana belum dapat terhubung maupun ditemui untuk dikonfirmasi.(JOE)
Editor publis: Sudarsono.





