DPD PPWI SULTRA Meminta Pemerintah Kota kendari, Segera Menghentikan Segala Aktivitas MAXCELL KENDARI,….!!!!!!!! INI ALASANNYA

Kendari, Klivetvindonesia.com – DPD PPWI SULTRA, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari diminta tegas dalam melakukan penindakan terhadap bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rabu, 7 Maret 2024.

 

Langkah tersebut, sebagai upaya dalam penertiban bagi pemilik bangunan agar tidak semena-mena menambah bangunan dan merubah peruntukannya dengan cara menabrak IMB yang mereka telah kantongi.

 

Sebab, selain merugikan pemerintah dari sisi Perda juga dari sisi PAD. Selain itu, juga keindahan Kota Kendari tidak terjaga alias semrawut, apalagi mayoritas bangunan ini berada di jalan-jalan protokol kota Lulo, ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara.

 

 

Menurut wakil ketua umum DPD PPWI SULTRA, Tidak ada lagi alasan bagi Pemkot Kendari untuk bertindak, karena perangkatnya sudah ada, mulai dari Dinas Perizinan, Dinas Perkimta, Satpol PP dan instansi terkait lainnya.

 

“Tentunya, penindakan ini butuh komitmen dan konsistensi dari Pj Wali Kota Kendari, bersama stakeholder terkait. Jika tidak, maka yang terjadi adalah tebang pilih atau siapa menguntungkan siapa. Sudah sepatutnya Pemkot Kendari bertindak dengan membongkar bangunan atau mencabut izin operasional usaha.” ucap Ferdinansyah.

 

Menjadi fenomena di Kota Kendari saat ini, banyak bangunan ruko di sepanjang jalan utama yang sudah tidak sesuai izin peruntukannya, seperti izin bangunan ruko sekarang jadi hotel, jadi rumah sakit dan sebagainya. Bahkan menambah luas bangunan.

 

 

Izin bangunan awal ruko, hotel, rumah sakit dan kantor atau rumah tinggal dan lain-lain tentu beda persyaratan, dan ketentuan sesuai Perda Kota Kendari.

 

Sebagai sampel, ada salah satu bangunan di Kota Kendari yang diduga menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 

 

Maxel kendari merupakan salah satu tempat pembelanjaan strategis, karena kelengkapan jualannya yang memadai, mulai dari alat bagunan sampai dengan elektronik.

 

 

Namun hal ini tidak di sadari oleh pemerintah karena maxcell kendari di duga keras menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB).

 

 

“Ferdinand wakil ketua umum DPD PPWI SULTRA meminta dengan tegas kepada pemerintah kota kendari segera hentikan segala aktivitas maxcell kendari, karena di anggap melakukan pembohongan administrasi terhadap pemerintah kota kendari dan juga dugaan manipulasi administrasi perizinan sehingga menimbulkan kerugian pajak negara. Tegas Ferdinand.

 

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *