Klivetvindonesia.com (Sekadau) – Kasus penganiayaan saksi PKB di sekitar lokasi Pleno Kabupaten terus menjadi perhatian banyak pihak, salah hal yang menjadi perhatian adalah kenapa pelaku berada di ruangan Pleno padahal yang bersangkutan bukan saksi partai, bukan juga penyelenggara dan bukan pula petugas keamanan, yang bersangkutan juga tidak memakai name tage, padahal ruangan pleno adalah ruangan steril yang tidak semua orang bisa masuk kecuali yang berkepentingan.
Atas hal itu Tambong ketua DPC PKB Sekadau yang hadir pada saat pleno sekaligus menjadi saksi, mempertanyakan hal tersebut.
” Kita menjadi heran kenapa pelaku penganiayaan berada di ruangan Pleno padahal yang bersangkutan bukan penyelenggara bukan pula saksi dan bukan pula petugas keamanan, dan kenapa kemudian yang bersangkutan ikut campur soal dinamika pleno dengan melakukan penganiayaan terhadap salah seorang saksi partai kami, atas hal ini sudah semestinya KPU Kabupaten Sekadau memberikan penjelasan, ini ada apa sebetulnya ” demikian Tambong menyampaikan.
atas hal itu Tambong meminta agar Ketua KPU Sekadau sebagai pimpinan sidang pleno juga dimintai keterangan kenapa hal tersebut bisa terjadi.
” kami meminta agar pihak berwajib juga memanggil Ketua KPU Sekadau yang saat itu menjadi pimpinan sidang untuk dipanggil dan dimintai keterangan, terkait kenapa pelaku ada diruang pleno tanpa Nametage dan apa kaitan hal tersebut dengan kejadian dimana kemudian pelaku melakukan penganiayaan tersebut ” demikian Tambong menyampaikan.
Tambong juga berharap semua pihak memberi perhatian dalam hal ini, karena kasus ini mencederai demokrasi, kalau hal ini terus dibiarkan maka kedepannya para peserta pemilu akan merasa terintimidasi dan menjadi merasa terhalang untuk mendapatkan hak politik nya. Karena PKB adalah lembaga resmi yang dilindungi undang-undang dan segala aktifitas anggota nya sepanjang sesuai peraturan juga dalam perlindungan negara.
Diketahui bahwa saat pleno sedang berlangsung seorang oknum suami anggota KPU Sekadau inisial IFS memaki – maki saksi PKB inisial AAF tanpa diketahui sebabnya, lalu malam harinya IFS melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau cutter yang masih baru menyebabkan korban AAF mengalami luka sayat di tangan kiri dan lebam di leher karena dicekik, pelaku berupaya menusukkan cutter nya ke arah dada dan leher korban, sambil mencekik leher korban, namun ditangkis oleh korban dengan tangan kiri, sehingga tangan kiri nya mengalami luka.
” Kami meminta tidak ada kata damai, dan kami meminta pihak berwajib mendalami motif pelaku apakah karena kami berulangkali menyampaikan keberatan dalam pleno, kemudian karena keberatan kami tidak didengarkan lalu korban Sebagai Saksi II menyampaikan laporan ke Bawaslu Sekadau, karena kejadian dimana pertama kali pelaku memaki – maki korban itu tepat setelah korban selesai dari Kantor Bawaslu “. Demikian Tambong menambahkan.
Diketahui kasus tersebut sudah ditangani oleh Polres Sekadau dan barang bukti sudah diamankan.
(Rilis)





