Proyek Penanganan Long Segment Jalan Kota Bangun – Sekuyang oleh PT. CITRA BANGKIT INDONESIA Perlu di Kroscek Aparat Penegak Hukum

Klivetvindonesia.com, Sambas, Kalimantan barat- Pembangunan jalan yang menghubungkan kota bangun dan sekuyang masih belum selesai sampai saat ini, terlihat dari banyaknya tumpukan material timbunan beram jalan yang masih dikerjakan yang diduga memakai material tidak sesuai mutu.Selasa,6/2.

Proyek dengan nama Tender Penanganan Long Segment Jalan Kota Bangun – Sekuyang, Kecamatan Sebawi,
Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, K/L/PD/Instansi Lainnya di Kabupaten Sambas, besutan dari Satuan Kerja DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG dengan nilai HPS Rp. 19.816.790.000,00 dari nilai Pagu Rp. 19.819.207.000,00 sejatinya telah lewat masa kerja dengan 225 hari kalender dan telah lewat tahun berjalan sesuai anggaran pendapatan belanja daerah 2023.

Bacaan Lainnya

Selain itu dari pantauan tim peliputan media ini dilapangan, pemasangan penahan jalan yang menggunakan kayu cerucuk sudah banyak kayunya yang mulai ditumbuhi jamur yang diduga bukan memakai kayu pilihan atau kualitas baik sehingga besar kemungkinan tidak akan bertahan lama yang berpotensi akan berdampak pada pergeseran pondasi badan jalan jika kayu cerucuk yang dipasang tersebut cepat patah atau rusak.

“Pejabat di instansi berwenang dikonfirmasi via Whats’up dengan maksud mempertanyakan tentang kemiringan jalan, tinggi timbunan beram, material yang digunakan dan penggunaan jenis kayu cerucuk yang dipasang, saluran kiri kanan, juga terkait lewatnya waktu dan tahun untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut masih belum dapat terhubung.

PT. CITRA BANGKIT INDONESIA selaku pemenang tender yang beralamat di Jln. Lintas Utara RT. 001 RW. 002 Dusun Dano Tuak Desa Sibau Hulu Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat , nomor NPWP 01.405.522.2-706.000 yang melakukan penawaran Rp. 19.789.789.491,31 dengan harga terkoreksi Rp. 19.787.208.000,00 yang sampai saat ini tim media belum mendapatkan sumber dari perusahaan untuk dikonfirmasi.

“Syafarahman ketua DPD PANI Kalbar kepada media ini memberikan tanggapan,” Bahwa Proyek yang telah ditetapkan pelaksananya, seyogyanya dikerjakan sebagai mana mestinya sesuai juklat dan juknisnya.

Jika ada keterlambatan pekerjaan diduga kuat kontraktor tidak cakap dalam bekerja, seyogyanya perusahaanya harus di blaklis.

Inspektorat wajib audit jika ditemukan unsur korupsi nya maka wajib di proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,”ungkapnya.
Publies: Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *