Klivetvindonesia.com,Sampang – Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah RI No. 43/2014 tetang Undang Undang Desa juga diperkuat oleh Permendagri No. 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang telah diubah dengan No. 65/2017.
Menimbang adanya Pandemi Covid-19 kemudian Pemerintah menerbitkan peraturan melalui Menteri Dalam Negeri yang tertuang pada No. 72 yang ditetapkan pada Tanggal 25 November 2020.
Pertimbangan Pemerintah lantaran dikarenakan pentingnya mencegah aktivitas yang dapat menimbulkan penyebaran penularan Covid-19, yang dinilai membahayakan bagi masyarakat.
Sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan penegakan protokol kesehatan didalam melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Desa. Gabungan Aktivis Pantura (GAP) sangat sepakat dengan langkah kebijakan Pemerintah tersebut.(02/04/2021)
Menyimak adanya desas-desus tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala desa di kabupaten Sampang yang konon akan ditunda, Iskandar, selaku ketua GAP mengatakan,
kami berpendapat bahwa hal itu itu sah-sah saja. Karena semuanya tergantung dari keadaan sosiologi dan keputusan Pemerintah daerah setempat yang tentunya tetap berpedoman pada segala Peraturan yang berlaku.
Lanjut, Iskandar, kami yakin H. Slamet Junaidi sebagai orang nomor satu di Kabupaten Sampang, akan mengambil kebijakan dan keputusan yang terbaik demi masyarakat Sampang mengingat situasi dan kondisi saat ini masih dalam masa-masa Pandemi Covid-19. Dan kami juga berharap kepada masyarakat Sampang untuk tetap bersikap tenang dan menunggu keputusan yang akan dikeluarkan Pemerintah Daerah nantinya Karena hal ini masih berstatus wacana. Yang tentunya keputusan tersebut masih melalui diskusi dengan pimpinan daerah terkait, seperti unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah, DPRD, Kepolisian, Kejaksaan, Satuan Teritorial TNI, serta Satgas Covid-19 dan unsur terkait lainnya”
Di tempat yang berbeda Handreyanzah selaku Pembina GAP, dalam hal ini juga megatakan, kami sangat berharap, Pandemi Covid-19 akan berakhir ditahun 2021 ini, sepakat dengan harapan Bapak Presiden Ir. Joko Widodo, yang pernah diutarakan beberapa bulan lalu, Sehingga saya optimis juga pelaksanaan Pilkades akan terealisasi sekalipun harus mundur waktunya.
“karena semuanya sudah diatur oleh Undang undang Dasar 1945, Perpres, Permendagri dan juga Perbub. Dan semuanya tidak bisa terpisahkan satu dengan yang lainnya juga perlu diketahui bahwa secara garis besar keputusan tersebut nantinya akan berpatokan kepada masa akhir jabatan SK Kades yang paling akhir” Imbuh Andre Saat di temui awak media di kediamanya.
Laporan: Jumadi





